NewsSulteng

Dorong Aparat Maksimalkan Pelayanan, Hadianto Rasyid Gelar Pertemuan dengan Camat, Lurah dan Staf Se Kecamatan Ulujadi

PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, gelar pertemuan dengan camat, lurah, dan staf se Kecamatan Ulujadi serta warga setempat.

Pertemuan tersebut di laksanakan di aula kantor Kecamatan Ulujadi Jl. Palu Trans Donggala pada Sabtu (21/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palu menyampaikan akan cuti selama dua bulan. Cuti ia ambil karena menjadi kontestan Pilkada 2024 mulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga:Β Wali Kota Palu Gelar Pertemuan dengan Anggota Padat Karya Se Kecamatan Ulujadi

Di kesempatan tersebut, Wali Kota Palu mengingatkan agar bekerja sesuai dengan tanggungjawab sebagai garda terdepan dalam pelayanan.

“Hal terpenting yang wajib kita perhatikan adalah kewajiban tertib membayar pajak dan retribusi. Itu sebagai kewajiban yang harus kita penuhi untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujar Hadianto Rasyid saat pertemuan dengan lurah, camat, dan warga di Kecamatan Ulujadi.

Kata dia, masyarakat sebagai wajib pajak wajib melaksanakan kewajibannya sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD).

Baca Juga:Β Wali Kota Palu Sebut Festival Tangga Banggo Seni Budaya Lokal yang Bertahan di Tengah Modernisasi

“Pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewajiban masyarakat. Di antaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran bagi pelaku usaha dan retribusi lainnya,” sebut Hadianto Rasyid.

“Kalau pajak PBB terserap maksimal dan masyarakat tertib membayar pajak, kami memastikan pembangunan daerah meningkat dua kali lipat lebih cepat dari yang ada saat ini,” ungkapnya.

Kata dia lagi, upaya pemerintah membangun daerah ini lebih maju, tidak lain yakni untuk kepentingan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Sekaligus menjadikan kota ini layak di kunjungi semua orang.

Baca Juga:Β Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Menjamu Tim Sepakbola Sulteng Usai Berlaga di PON 2024 Sumut-Aceh

“Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur oleh pemerintah hasil pajak yang terkumpul. Pajak di tarik pemerintah dan-dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial maupun bantuan berusaha,” pungkasnya. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button