
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Diduga tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Mie Gacoan Alauddin.
Langkah itu, menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan. Atas aduan itu, DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, Selasa (15/10/2024).
Pembahasan dalam RDP terkait adanya laporan dugaan usaha restoran Mie Gacoan yang beroperasional tanpa memiliki Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlokasi di Jl Alauddin, Kota Makassar.
RDP di pimpin Wakil Ketua sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, dan-dihadiri sejumlah anggota DPRD Makassar.
Hadir pula pejabat dari Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan pihak Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan.
Baca Juga: Pembentukan Fraksi DPRD Makassar, Perindo-PAN Bentuk API, Hanura-Demokrat Fraksi Mulia
Sedangkan dari pihak manajemen Mie Gacoan di kabarkan tidak menghadiri RDP tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Bidang Teknis Perizinan DPMPTSP Makassar, Faisal Burhan, mengatakan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring. Dan memiliki Nomor Induk Berusaha dan PBG.
Terkait hal itu, DPRD Makassar berencana turun langsung mengecek kesesuaian aktivitas dan dokumen yang-dikantongi pihak Mie Gacoan.
“Setiap perusahaan yang berusaha di Makassar harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
Jika terbukti tidak memiliki izin, kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktivitas Mie Gacoan tersebut,” tegas legislator Hanura, Muchlis Misbah.
Sementara, Wakil Ketua sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Termasuk dokumen Mie Gacoan Alauddin pada Selasa (16/10/2024). (*)