NewsSulsel

ASN Gigit Jari, Pemkab Bone Pastikan Tidak Bayarkan Sisa TPP

BONE, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, dipastikan tidak akan ada membayarkan sisa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2024.

Hal ini yang diungkapkan oleh Pj Bupati Bone Andi Winarno.

Menurutnya kondisi defisit keuangan di Kabupaten Bone saat ini menyulitkan Pemkab untuk menyelesaikan sisa TPP.

Baca Juga: Utang Jumbo Pemkab Bone Rp200 Miliar Berpotensi Menyeberang Tahun Anggaran

“Saya masuk Agustus (sebagai Pj Bupati Bone), saya bayarkan sebulan (TPP April), September sebulan (TPP Mei), Oktober (TPP Juni), November (TPP Juli) kemarin sudah,” ujarnya Senin (25/11/2024).

Sebagaimana diketahui TPP di Kabupaten Bone sampai saat ini baru dibayarkan sampai dengan Juli. Yang berarti masih ada empat bulan sampai dengan November yang belum dibayarkan Pemkab.

“Pemkab masih akan membayarkan satu bulan lagi yaitu TPP Agustus pada Desember mendatan. Sementara sisanya yaitu September, Oktober, November dan Desember sendiri tidak akan dihitung sebagai utang pada 2025. Sehingga kemungkinan besar tidak akan dibayarkan,” jelas Andi Winarno.

Baca Juga: Resmob Polres Bone Tangkap 15 Pelaku Judi Online

Winarno menambahkan pihaknya tak ingin membebani APBD 2025 dengan menjadikan TPP ini sebagai utang. Apalagi sifat dari TPP ini sesuai dengan regulasi tetap bergantung pada kondisi keuangan Pemkab. Yang mana saat ini dinilai tidak dalam kondisi yang stabil.

“Jadi TPP kemungkinan besar saya mungkin tidak akan jadikan utang. Jadi TPP ini berapapun yang dibayar sampai di situ saja. Supaya tahun depan tidak membebani. Itupun kalau dari saya nanti kita bicarakan di DPRD,” tambahnya.

Salah satu ASN Sekretaris Camat Mare, Zainal mengeluhkan belum dibayarkannya TPP untuk Agustus ini.

Baca Juga: Wujudkan Kedisiplinan, Jajaran Kepolisian Bidpropam Polda Sulsel Gelar Razia di Polres Bone

Dia mempertanyakan penyebab APBD Pemkab Bone yang mengalami defisit sehingga harus mengorbankan hak para ASN.

“TPP ini sangat membantu kami, dalam hal melaksanakan tugas atau tupoksi, apalagi kan ini hak kami. Ketika tidak dibayarkan TPP maka ngapain juga kita harus cek lok, aturannya kan begitu,” ujarnya,” Zainal. (fan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button