NewsSulteng

Relaksasi Pajak PBB-P2, Abdul Hafid: Bentuk Kecintaan Wali Kota Palu terhadap Masyarakat

PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Daerah Kota Palu telah memberikan kebijakan keringanan berupa relaksasi Pajak PBB-P2 melalui Relaksasi Pajak PBB-P2.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menjadi leading sektor dari kebijakan tersebut. Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor : 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya untuk meringankan beban Masyarakat dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak PBB-P2.

Relaksasi ini, dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50% dan pembebasan/penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak Kota Palu. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari s/d 28 Februari 2025, dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.

Baca Juga: Launching Pre-event Karya Kreatif Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu Dorong Tenun Kelor Lebih Maju

Menurut Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, kebijakan relaksasi ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk meringankan dalam pembayaran serta pelunasan Pajak PBB-P2,” kata Abdul Hafid.

Selain itu, kata dia, Bapenda Kota Palu juga menghimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Untuk segera melunasi PBB-P2 mereka tepat waktu. Hal itu, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Dan harus bergerak lebih cepat dalam menata Kota Palu yang lebih modern. “Makmur dan sejahtera masyrakatnya sesuai arah kebijakan Bapak Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid di setiap saat rapat bersama,” jelasnya.

“Dan Relaksasi tahun ini merupakan relaksasi terbesar dari tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Mewakili Wali Kota Sekkot Palu Irmayanti Ikut Jalan Santai Bersama IKAPTK Sulteng

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini dapat mengunjungi kantor Bapenda kota palu. Juga, Kantor Pos, UPTD Bapenda di 8 Kecamatan.

“Petugas kami untuk tahun ini juga melakukan jemput Wajib Pajak door to door. Serta melalui Mobil Pelayanan Keliling PBB-P2 yang sudah terjadwal masuk di tingkat RW/WT. Kami juga menyediakan layanan online Bank Mandiri,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, dia harapkan dapat tercipta kesadaran lebih besar akan pentingnya kewajiban pajak. Serta memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button