BONE, NEWSURBAN.ID – Satres Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah kota Watampone pada Sabtu lalu.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 orang. Dan 1 di antaranya seorang ibu rumah tangga.
“Personel melakukan penangkapan terhadap SN (48) warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya”, ujarnya, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Kuasai Sabu 4 Lelaki 1 Wanita Warga Bone Di ringkus Satuan Res Narkoba Polres Bone
Lanjut Aswar Kemudian dari pengakuan pelaku SN, sabu yang di temukan dalam penguasaannya tersebut. Dia peroleh dengan cara dia beli seharga Rp. 150.000 dari temannya bernama SH (50) warga Jalan Jend. Sudirman Kancil, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.
“Maka atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong. Selanjutnya dari keterangan SH sabu yang di serahkan kepada SN sebelumnya di terima dari AT dengan cara beli sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.500.000”, kata AKP Aswar.
Tanpa menunggu lama, Personel bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang PNS di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
Baca Juga: Penerimaan Retribusi Rendah, PAD Bone Bakal Tak Capai Target
“Pada saat di lakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangannya, sabu yang-ditemukan dalam penguasaannya. Sebelumnya dia peroleh atau dia terima dengan cara beli dari FR sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 5.200.000.
Atas keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya. Dari keterangan FR, sabu yang-diserahkan kepada AT dia peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal. Dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI wargs jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.
“Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya di amankan ke Mapolres Bone. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tambahnya. (far/*)