
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan menertibkan kepemilikan tanah yang dibiarkan tidak produktif selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini kembali ditegaskan sebagai upaya mempercepat redistribusi lahan, memperkuat ketahanan pangan, dan menertibkan spekulasi kepemilikan tanah.
Tanah yang dimaksud termasuk yang sudah bersertifikat—baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Milik (SHM)—yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Jika terbukti terbengkalai tanpa alasan sah, maka negara dapat mengambil alih dan menjadikannya tanah negara untuk kepentingan umum.
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7), menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait wacana pengambilalihan tanah tidak produktif.
“Negara tidak ujug-ujug ambil alih. Ada tahap yang jelas, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga pemberian kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan lahannya,” tegas Nusron.
Proses Pengambilalihan Tanah Nganggur oleh Negara
Berikut adalah tahapan resmi yang dilakukan pemerintah sebelum mengambil alih lahan yang dianggap tidak dimanfaatkan:
Identifikasi dan Pemantauan
Tim dari BPN dan kantor pertanahan daerah akan memantau dan mendata tanah-tanah bersertifikat yang tidak digunakan selama minimal dua tahun. Pemantauan dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada lahan luas milik pribadi atau korporasi.
Peringatan Bertahap
Jika ditemukan indikasi “tanah nganggur”, pemilik akan diberikan tiga kali peringatan tertulis dengan jeda waktu 3–6 bulan. Jika tidak ada tanggapan atau rencana pemanfaatan yang kredibel, maka proses berlanjut ke tahap evaluasi.
Penetapan Tanah Terlantar
Setelah proses administratif dan pemeriksaan lapangan, jika tanah masih tidak dimanfaatkan, maka statusnya akan diubah menjadi “tanah terlantar”. Hak atas tanah dicabut berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Dikelola untuk Kepentingan Publik
Nusron menyebut bahwa tanah yang telah dicabut haknya akan dialihkan ke negara dan dikelola melalui Bank Tanah atau lembaga yang ditunjuk. Lahan ini kemudian dialokasikan untuk:
-
Reforma agraria
-
Perumahan rakyat
-
Pangan nasional
-
Proyek strategis nasional (PSN)
“Kita ingin tanah produktif dimanfaatkan maksimal. Jangan dikuasai hanya untuk ditimbun atau spekulasi harga. Sementara rakyat tidak punya akses,” ujar Nusron.