Bupati Irwan Temui Petinggi PTPN IV Desak Hak Warga Dikembalikan

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — “Pemerintah Daerah selaku fasilitator dan penyambung lidah dalam hal ini meminta agar apa yang menjadi hak masyarakat kami. Di antaranya lahan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT). Maupun lahan garapan turun temurun warga, dapat segera-dikembalikan terlebih dahulu.”
Hal itu-ditegaskan Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam saat menemui jajaran petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kantor PTPN IV, Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam hadir sebagai fasilitator penyelesaian masalah. Ia memaparkan kondisi aktual yang terjadi dan menyampaikan langsung aspirasi warganya dari 3 desa di Kecamatan Angkona. Yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa.
Selain itu Bupati Irwan juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak”, lanjutnya.
Baca juga: Bupati Lutim Janji Selesaikan Konflik Lahan Warga dan PTPN di Mantadulu
Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta menyatakan komitmennya dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Dalam pertemuan ini, pihak PTPN IV menawarkan opsi skema penyelesaian melalui kemitraan plasma sebagai bentuk solusi yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.
Selanjutnya, Bupati Luwu Timur dan PTPN IV bersepakat untuk segera menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan menghadirkan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, PTPN I selaku pemilik aset, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara).
Juga melibatkan Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk membahas langkah strategis percepatan penanganan dan penyelesaian sengketa lahan ini.
Tim percepatan penyelesaian sengketa lahan juga akan dibentuk sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat di kecamatan Angkona ini. (han/ikp-humas/kominfo-sp).