HukumKriminalNewsSulsel

Curi Uang Mantan Istri Warga Awangpone Ini Dijemput Sat Intelkam Dan Resmob Polres Bone

BONE, NEWSURBAN.ID Aksi pencurian uang tunai senilai Rp25 juta terjadi di sebuah konter BRI Link milik warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Jumat kemarin siang.

Pelaku diketahui seorang pria bernama HA, sementara korban bernama Ismilianti (24), warga Dusun Tana Tappae, Desa Bulu Allapporenge, Kecamatan Bengo.

Dari laporan polisi yang berhasil dihimpun, kronologisnya berawal dimana saat terduga pelaku datang ke konter BRI-Link tersebut dan bertanya kepada korban yang merupakan karyawan konter.

Pelaku bertanya ke korban apakah dia yang bekerja disitu ? kemudian dijawab oleh korban, Iya. Pelaku pun kemudian kembali bertanya berapa uang tunai yang diberikan oleh AN si pemilik konter. Namun korban tidak menjawab, pada saat itu pelaku langsung merampas tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 25 juta, lalu pergi meninggalkan konter.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi polsek Bengo untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut. Sementara informasi yang berhasil dihimpun, Terduga pelaku dengan bos korban ini (pemilik konter) adalah mantan Istri dari pelaku.

Satuan Intelkan bersama Resmob Polres Bone yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, Alhasil terduga pelaku berhasil ditemukan tanpa perlawanan, begitu pula barang bukti yang diambil pelaku telah ikut diamankan.

Terduga pelaku HA, yang sempat diwawancarai di Polres Bone mengakui perbuatannya, dan sebenarnya dia tidak ada niatan mencuri uang dari mantan istrinya itu, namun dia pernah meminta dengan baik-baik namun tidak ditanggapi.

“Kejadianya tadi setelah Sholat Jumat, pemilik konter itu mantan istri saya, saya sempat bilang ke karyawannya, untuk sampaikan ke mantan istri saya kalau saya yang ambil uang ini,” ungkap HA Sabtu 8/11/2025.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.25 juta, 1 unit hanphone dan 1 unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku.(far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button