Bupati Irwan dan Kejaksaan Tandatangani MoU Perkuat Penegakan Hukum di Lutim
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ikut menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025).
‎Penandatanganan ini juga mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
‎Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menunjukkan komitmen Pemerintah Luwu Timur untuk aktif berperan dalam program. Sekaligus menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta melibatkan masyarakat secara positif dalam proses sosial.
Baca juga:Â Pemkab Lutim dan Kejari Teken Pakta Integritas, Kawal Sejumlah Proyek Strategis 2025
‎Bupati Irwan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan.
Model pidana ini menekankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial di masyarakat. Tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang mengakomodasi kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.
Baca juga:Â Pemkab Lutim Kolaborasi dengan Kejari Gelar Kampanye Anti Korupsi
Ia menegaskan bahwa hukum harus berkelanjutan dengan menggabungkan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian.
Hal ini senada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyambut positif penerapan pidana kerja sosial. Memungkinkan pelaku tindak pidana turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui aktivitas positif yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
‎Melalui penandatanganan ini, menjadi langkah taktis pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini menjadi bagian dari upaya Luwu Timur mengurangi penggunaan hukuman penjara dengan memberikan alternatif yang lebih konstruktif dan bermanfaat untuk pelaku memenuhi syarat. Program ini juga sejalan dengan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Di saksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Dan Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)









