
PALU, NEWSURBAN.ID – Sebanyak 959 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, di halaman Kantor Wali Kota Palu, pada Kamis (22/1).
Penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti, S.Sos., MM, Ketua Korpri Kota Palu Imran Lataha, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palu menyampaikan sejumlah harapan kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK. Wali kota menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan profesionalisme, meskipun berstatus paruh waktu.
Para ASN PPPK diharapkan tetap bekerja secara profesional, disiplin, serta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) di unit kerja masing-masing.
Selain itu, Wali Kota Palu juga menegaskan peran strategis PPPK paruh waktu dalam penguatan pelayanan publik. Keberadaan PPPK paruh waktu dinilai sangat penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Wali kota juga mengingatkan agar para ASN PPPK paruh waktu senantiasa menjaga kekompakan dan integritas, serta mampu menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja.
Menurutnya, integritas dan kebersamaan merupakan modal utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Palu turut menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh PPPK paruh waktu yang telah resmi menerima SK.
Pengangkatan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengabdi, sekaligus disyukuri sebagai langkah awal menuju kepastian karier, ditandai dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Lebih lanjut, Wali Kota Palu berharap agar seluruh PPPK paruh waktu tetap memiliki komitmen dan dedikasi tinggi dalam pengabdian, khususnya bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Palu. (ysw/*)









