HukumNewsSulsel

Kapolres Bone Tegas Tak Main-main, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Terkait Kasus Narkoba

BONE, NEWSURBAN.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian. Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat kasus narkoba.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dan digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam amanatnya, AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas terakhir yang harus diambil demi menjaga marwah institusi Polri.

“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kapolres Bone.

Ia menjelaskan, proses pemberhentian tersebut telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, sidang disiplin, serta pertimbangan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan yang diambil bersifat final dan tegas.

Kapolres berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Bone agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Melalui momentum ini, kami berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba,” lanjut AKBP Sugeng Setio Budhi.

Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN. Ketiganya dinyatakan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Polres Bone menegaskan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat dan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button