Setahun Munafri–Aliyah, 49.209 KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Rp0

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunaikan salah satu janji politik kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program yang mulai diberlakukan sejak Juli 2025 ini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar.
Rumah tangga dengan kategori daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Kebijakan Nyata, Manfaat Langsung Dirasakan Warga
Program pembebasan iuran sampah dinilai bukan sekadar simbol kebijakan, tetapi telah memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Selain meringankan beban pengeluaran keluarga, layanan kebersihan kota tetap berjalan optimal tanpa pengurangan kualitas pelayanan.
Satu tahun pertama kepemimpinan Munafri–Aliyah menunjukkan realisasi janji kampanye melalui kebijakan konkret yang menyentuh kebutuhan dasar warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan program tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan dasar yang lebih adil dan inklusif.
Menurutnya, pembebasan retribusi sampah diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Indikator utama penerima manfaat adalah daya listrik rumah tangga sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Helmy.
Data Penerima Manfaat Terverifikasi
Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.
Dari total penerima manfaat:
-
11.487 KK kategori R1/450 VA
-
37.722 KK kategori R1/900 VA
Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Secara wilayah, penerima manfaat terbesar kategori 450 VA berada di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea. Sementara kategori 900 VA terbanyak berada di Kecamatan Manggala, Rappocini, dan Tamalate.
Helmy juga menegaskan bahwa program iuran sampah gratis tetap berjalan dan tidak dihentikan sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
“Kami memastikan layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Skema Tarif Baru Lebih Berkeadilan
Selain pembebasan penuh bagi kelompok 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema subsidi tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi yang sebelumnya diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015.
Tarif Iuran Sampah Makassar (Berdasarkan Daya Listrik)
-
R1/450 VA: Rp0 per bulan
-
R1/900 VA: Rp0 per bulan
-
R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan
-
R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan
-
R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan
-
R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan
-
R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan
Sebelumnya, tarif lama menetapkan kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.
Menurut Helmy, tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik sekaligus menjaga kualitas layanan kebersihan kota tetap merata.
“Kebijakan ini bukan sekadar pembebasan tarif, tetapi menghadirkan keadilan dalam pelayanan publik,” tutupnya.









