BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Bongkar Data Mengejutkan! 147 Ribu Aduan Masuk, 953 Pinjol Ilegal Ditutup

Edukasi Keuangan Tembus 1,9 Juta Orang, OJK Perketat Perlindungan Konsumen 2026

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sepanjang Triwulan I 2026. Hingga akhir Maret 2026, OJK menerima sebanyak 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers, Senin (6/5/2026).

Edukasi Keuangan Masif, Jangkau Hampir 2 Juta Orang

Di sisi edukasi, OJK terus menggencarkan literasi keuangan secara luas. Sejak Januari hingga Maret 2026, OJK telah menyelenggarakan:

  • 1.002 kegiatan edukasi keuangan
  • Menjangkau 1.915.983 peserta di seluruh Indonesia

Selain itu, melalui program Gencarkan, OJK menggelar 8.107 kegiatan literasi dan edukasi keuangan di berbagai daerah, termasuk capacity building bagi duta literasi keuangan.

Program edukasi juga diperkuat melalui kegiatan OJK Peduli Cerdas Seri III 2026 bertema “Rayakan Lebaran Bersuka Cita Tanpa Drama Keuangan Setelahnya” yang diikuti 477 peserta secara virtual.

Tingkatkan Kapasitas Daerah, OJK Latih 650 Peserta TPA-KD

Dalam upaya memperluas akses keuangan di daerah, OJK juga menggelar workshop bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA-KD).

Sebanyak 650 peserta mengikuti pelatihan melalui Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), sebagai bagian dari program sertifikasi dan capacity building sesuai roadmap TPA-KD 2026–2030.

Ribuan Aduan Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi

OJK juga menerima 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan rincian:

  • 8.515 pengaduan pinjaman online ilegal
  • 1.933 pengaduan investasi ilegal
  • 68 pengaduan gadai ilegal

Melalui koordinasi Satgas PASTI, OJK berhasil:

  • Menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal
  • Memblokir berbagai situs dan aplikasi investasi ilegal

IASC Blokir 460 Ribu Rekening Penipuan

Upaya pemberantasan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Sejak beroperasi pada November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah:

  • Memblokir 460.270 rekening terkait penipuan
  • Menyelamatkan dana korban sebesar Rp585,4 miliar

Selain itu, Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memblokir 994 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan.

OJK Jatuhkan Puluhan Sanksi ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dalam rangka penegakan aturan dan perlindungan konsumen, selama Triwulan I 2026 OJK menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, antara lain:

  • 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK
  • 3 instruksi tertulis
  • 15 sanksi denda kepada 13 PUJK
  • 17 sanksi administratif peringatan tertulis
  • 11 sanksi denda terkait market conduct

OJK Tegaskan Komitmen Perangi Keuangan Ilegal

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi keuangan, serta perlindungan konsumen guna menekan praktik keuangan ilegal dan meningkatkan literasi masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button