Pemkot Makassar Dorong Sistem TPP ASN dan Pengupahan PJLP yang Lebih Adil dan Terukur

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – PEMKOT Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta beban kerja pegawai.
“TPP ASN ini diatur dalam regulasi sehingga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar Munafri.
Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar meminta pandangan dan kajian dari LAN RI agar sistem penetapan TPP dapat disusun sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada,” jelasnya.
Munafri mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar telah menerapkan sistem TPP. Namun berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran nilai TPP sehingga diperlukan penyempurnaan agar lebih objektif dan terukur.
“Nah, ini kita lakukan untuk melihat secara detail. Bentuknya adalah kajian yang dilakukan tim dari LAN RI,” katanya.
Ia menjelaskan, proses kajian saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan rampung, hasil kajian akan dikonsultasikan dan disinkronkan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.
“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tegas Munafri.
Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan PJLP yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.
Munafri menjelaskan, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung pemerintah pasca berakhirnya skema tenaga honorer atau yang dikenal dengan istilah Laskar Pelangi.
Menurutnya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja, tingkat risiko pekerjaan, serta klasifikasi tugas yang diemban.
“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” terangnya.
Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan PJLP secara lebih adil, profesional, dan proporsional.
“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” tutup Munafri.









