Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug, menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari upaya pembenahan kawasan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Pembenahan yang kami lakukan melalui dokumen perizinan resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah terus menggunung. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya pada akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga pada area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Amin menegaskan, pembenahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.
Menurutnya, sampah yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan TPA.
“Fokusnya bagaimana pengelolaan sampah di TPA beralih dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
Ia juga memastikan proses pengadaan tanah urug dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
Langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai bertransformasi menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berorientasi pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Melalui berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Ke depan, kawasan yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh diproyeksikan memiliki nilai ekonomis melalui pengembangan ekonomi sirkular, sekaligus menghadirkan wajah baru yang lebih estetis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.
Amin juga menegaskan bahwa material tanah urug yang saat ini digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku.
Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di akhir penjelasannya, Amin memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.









