LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID β Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mempertegas perlindungan terhadap petani sawit.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP.Β Wajib seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani sesuai harga. Yang sudah-ditetapkan pemerintah serta tidak melakukan penambahan potongan timbangan yang merugikan petani.
Surat edaran tertanggal 11 Juni 2026 itu-ditujukan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur, Saenfry Oktavianus, mengatakan kebijakan tersebut di terbitkan sebagai langkah pemerintah daerah. Untuk memastikan petani memperoleh harga yang layak dan terlindungi dari praktik tata niaga yang di nilai berpotensi mengurangi pendapatan mereka.
βIni bentuk perhatian Bapak Bupati dalam melindungi petani sawit sesuai hasil rapat bersama pihak perusahaan beberapa hari lalu,β kata Senfry, Jumat (12/06/2026).
Baca juga:Β Tingkat Hasil Petani Lokal, Kini Pemkab Lutim Matangkan Pendirian Pabrik Pengolahan Kakao
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa harga pembelian TBS mengacu pada hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani Sawit Provinsi Sulawesi Selatan periode Mei 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Mei 2026.
Bupati meminta seluruh PKS menjadikan harga yang telah-ditetapkan pemerintah sebagai acuan minimal dalam transaksi pembelian buah sawit milik petani.
βPerusahaan tidak diperkenankan membeli TBS di bawah harga yang telah-ditetapkan,β ungkap Senfry.
Tak hanya soal harga. Pemkab Luwu Timur juga menyoroti praktik potongan timbangan yang selama ini kerap menjadi keluhan petani.
Baca juga:Β Bupati Lutim Janji Selesaikan Konflik Lahan Warga dan PTPN di Mantadulu
βMelalui surat edaran Bupati ini. Perusahaan di minta tidak menaikkan potongan timbangan secara sepihak. Ini berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani,β tegasnya. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas pemerintah daerah untuk menciptakan tata niaga sawit. Yang transparan, adil, dan berpihak kepada petani.
Pemkab menilai kepatuhan terhadap harga acuan dan sistem penimbangan yang akuntabel merupakan kunci menjaga stabilitas usaha perkebunan sawit di daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga telah mendorong penerapan standar rendemen sebagai acuan resmi dalam penetapan harga TBS.
Kebijakan tersebut mengharapkan dapat mengurangi perbedaan penilaian kualitas buah sawit antara petani dan perusahaan serta memberikan kepastian harga yang lebih baik.
seluruh perusahaan kelapa sawit di Luwu Timur mengharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap transaksi pembelian TBS. Sehingga hak-hak petani sawit dapat terlindungi secara maksimal.Β (*)









