BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Beri Izin Nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, Industri Pergadaian Makin Ekspansif

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian nasional melalui peningkatan kapasitas usaha dan perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.

Persetujuan bagi PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sebelumnya, OJK juga telah menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional bagi PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perluasan cakupan wilayah usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis kedua perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal, resmi, dan terdaftar kepada masyarakat di berbagai daerah.

Menurut OJK, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola perusahaan, serta perluasan akses layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan mudah dijangkau masyarakat.

Penyaluran Pinjaman Pergadaian Tumbuh 56,80 Persen

Seiring penguatan industri, kinerja sektor pergadaian juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian hingga April 2026 mencapai Rp157,20 triliun, atau meningkat 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total penyaluran pinjaman tersebut, porsi terbesar masih berasal dari PT Pegadaian konvensional dengan nilai mencapai Rp130,24 triliun, atau setara 82,85 persen dari total pembiayaan industri pergadaian nasional.

Di sisi pendanaan, industri pergadaian juga mencatat pertumbuhan yang kuat. Hingga April 2026, total sumber pendanaan mencapai Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen secara tahunan (year on year).

Sebagian besar pendanaan masih berasal dari pinjaman yang diterima dengan nilai Rp105,39 triliun atau 85,46 persen dari total pendanaan. Sementara sisanya berasal dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun, atau sekitar 14,54 persen.

Perluas Inklusi Keuangan

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi dan pengawasan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Dengan semakin banyaknya perusahaan pergadaian yang memiliki cakupan usaha nasional, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, aman, dan terpercaya, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button