NewsSulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Aset Daerah di Sulteng Bersama KPK dan ATR/BPN

PALU, NEWSURBAN.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah untuk mempercepat penataan aset daerah dan reforma agraria melalui sertifikasi dengan bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur usai mengikuti kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7).

Gubernur menjelaskan bahwa pembahasan utama difokuskan pada penguatan tata kelola pertanahan, khususnya penyelamatan dan sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih banyak belum memiliki kepastian hukum.

“Hari ini kami bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui program reforma agraria,” ujar Gubernur.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Kementerian ATR/BPN bersama KPK telah memaparkan sembilan langkah strategis yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menuntaskan legalitas aset daerah. Seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah pun menyatakan komitmennya untuk menjalankan program tersebut secara bersama-sama.

Gubernur mengakui masih terdapat banyak aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang belum bersertifikat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Selain memberikan kepastian hukum, penataan administrasi pertanahan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pengelolaan aset dan pengembangan sektor usaha yang lebih tertib dan transparan.

“Kami berkomitmen mempercepat seluruh proses yang telah disepakati. KPK dan Kementerian ATR/BPN telah memberikan arah yang jelas, dan pemerintah daerah siap melaksanakan langkah-langkah percepatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, pembahasan akan dilanjutkan pada sesi berikutnya untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih konkret, termasuk pembagian tugas antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di setiap kabupaten/kota agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan terukur.

Melalui kolaborasi antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimistis penataan aset daerah, percepatan reforma agraria, serta penguatan tata kelola pemerintahan dapat terwujud secara akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan di Sulawesi Tengah.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, para Bupati dan Wali Kota, Sekretaris Daerah, kepala BPKAD, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button