News

Bupati Irwan Soroti Fasilitas Pelayanan DPMPTSP, Hingga Ancam Sanksi Pelaku Usaha

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (04/08/2026).

Dalam inspeksi ini, Bupati menyoroti fasilitas pelayanan kepada masyarakat terkait masih adanya kendala pada mesin loket antrean yang terkadang mengalami gangguan. Sehingga dapat menghambat proses pelayanan.

Ia pun meminta Kadis PMPTSP untuk segera melakukan perbaikan terhadap sistem antrean. Serta segera mengganti pendingin ruangan (AC) yang sudah tidak berfungsi agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Kita ini dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Jadi pastikan sarana berfungsi dengan baik karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan nyaman,” tegas Bupati.

Baca juga: Sidak di PUPR, Bupati Irwan Geram Tak Ada Pegawai Jaga Bagian Pelayanan

Sementara itu, Koordinator Program Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal, Sainab S. memaparkan beberapa kegiatan yang ada di Fungsional Penanaman Modal mengenai perkembangan investasi yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Pelaksanaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib-disampaikan oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa DPMPTSP terus melakukan pendampingan melalui Klinik LKPM. Agar para pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan serta kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Timur meminta DPMPTSP terus memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.

Baca juga: Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja

Lebih lanjut, Irwan Bachri Syam meminta untuk memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga pembekuan perizinan apabila tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Terkait klinik LKPM, agar sering dipublikasikan ke masyarakat, sehingga mereka juga mengetahui alur-alur pelaporan. Apabila ada yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, segera berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui inspeksi ini mengharapkan pelayanan publik di DPMPTSP terus meningkat. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha. (*)

(nor/ikp-humas/kominfo-sp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button