
BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 520 gram yang dikirim dari luar Pulau Sulawesi melalui jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IR dan IS alias KD. Keduanya diamankan di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo melalui Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait pengambilan sebuah paket di salah satu jasa pengiriman J&T di Jalan Sukawati, Kabupaten Bone.
Petugas kemudian mengamankan seorang kurir lokal berinisial AF yang baru saja mengambil paket tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa paket yang dibawa AF diduga berisi narkotika jenis ganja.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang berada di balik paket tersebut.
“Dari hasil pengakuan pelaku inisial IR, barang tersebut dibeli dari luar Pulau Sulawesi melalui media sosial, kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman J&T,” ungkap Iptu Irham, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi memastikan AF tidak mengetahui isi paket yang diambilnya. Sebelum diamankan, AF disebut diminta oleh pihak yang diduga sebagai pemesan untuk mengambil paket tersebut di J&T.
Paket itu rencananya akan diserahkan kepada IR dan IS alias KD. Namun, rencana tersebut gagal setelah AF lebih dahulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Bone.
“Setelah AF berhasil diamankan, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku IR dan IS di BTN Palanga Mas. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Irham.
Polisi kemudian mendalami keterlibatan AF dalam kasus tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa AF tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AF hanya menjalankan permintaan untuk mengambil paket tanpa mengetahui isi barang yang dibawanya. Dengan demikian, AF tidak ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Sementara itu, IR dan IS alias KD masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bone.
Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk pihak yang mengirimkan barang dari luar Pulau Sulawesi. Penyidik turut menggali keterangan kedua terduga pelaku untuk memastikan tujuan pemesanan ganja tersebut.
Penyidik masih mendalami apakah ganja seberat sekitar 520 gram tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi atau memiliki tujuan lain.
Dengan barang bukti yang mencapai sekitar 520 gram, kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Terlebih, dugaan penggunaan media sosial untuk melakukan pemesanan dan jasa ekspedisi untuk pengiriman menunjukkan adanya pola yang terus dikembangkan dalam upaya menyamarkan peredaran narkotika.
Polres Bone masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut.









