
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih optimal dengan biaya yang semakin terjangkau.
Penguatan ekosistem ini diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dengan jaringan dan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Melalui task force tersebut, para pemangku kepentingan didorong untuk menyelaraskan koordinasi dan mekanisme penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.
Menurutnya, transformasi tersebut diarahkan agar ekosistem industri kesehatan dapat berjalan lebih sehat dan kuat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ogi menegaskan OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Menurut Budi, transformasi tersebut bertujuan menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, dengan kualitas pelayanan tetap optimal serta membangun ekosistem kesehatan yang berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Lima Perusahaan Asuransi dan Tujuh Jaringan Rumah Sakit Terlibat
Sebagai tahap implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi turut menandatangani PKS. Kelimanya yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Kerja sama itu diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan dalam proses pelayanan yang selama ini melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.
Sinergi kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan penguatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang lebih optimal sekaligus mendapatkan layanan yang semakin mudah, efisien, dan terjangkau.









