
PALU, NEWSURBAN.ID – Polemik penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dinilai tidak perlu terjadi. Penonaktifan itu merupakan buntut dari kehadiran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, sebagai narasumber di acara Konferensi Kerja Kabupaten / Konkerkab PGRI Parimo pada 5 September 2026.
Hal tersebut disampaikan akademisi Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Muh. Nur Sangadji, DEA, kepada awak media di Palu, Selasa 8 September 2026.
Menurut Nur Sangadji, dasar penerbitan surat penonaktifan tidak memiliki landasan aturan. Ia menegaskan tidak ada satu pasal pun dalam AD/ART PGRI terbaru Masa Bakti XXIII Tahun 2024–2029 yang melarang kepala daerah menjadi narasumber dalam kegiatan PGRI.
“Tidak ada aturan dalam AD/ART PGRI terbaru Masa Bakti XXIII Tahun 2024–2029 yang melarang kepala daerah untuk menjadi narasumber,” ujar Nur Sangadji.
Ia menambahkan, PGRI merupakan organisasi independen, non-partisan, dan berfokus pada pendidikan. Karena itu, membangun kemitraan sinergis dengan pemerintah pusat maupun daerah adalah hal yang wajar.
“Sebagai organisasi yang bersifat independen, non-partisan, dan berfokus pada pendidikan, PGRI justru secara aktif membangun hubungan kemitraan yang sinergis dengan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.
Nur Sangadji juga menyoroti pernyataan Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini. Bahwa PGRI Sulteng tidak memusuhi atau melarang Wali Kota Palu berbicara soal pendidikan. Namun dampak yang terjadi justru besar karena langsung menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo.
“Kehadiran Wali Kota Palu yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina PGRI Kota Palu itu hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Apalagi berbuntut dengan penonaktifan Ketua PGRI Parimo Gazali dan Sekretaris PGRI Parimo Idrus, itu hal yang keliru,” ucapnya.
Sebelumnya, Gazali dan Idrus dinilai melakukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pada AD/ART dan etika organisasi. Namun Nur Sangadji mempertanyakan substansi dari “pelanggaran berat” tersebut.
“Di mana pelanggaran beratnya. Ini yang jadi pertanyaan, ada apa di balik semua itu,” tanyanya.
Ia meluruskan bahwa kehadiran Wali Kota Palu dalam Konkerkab PGRI Parimo murni untuk berbagi kebijakan pendidikan, bukan untuk kepentingan politik praktis.
“Apalagi kehadiran Wali Kota Palu dalam forum tersebut untuk berbagi kebijakan pendidikan, bukan politik praktis. Jadi jika AD/ART PGRI dijadikan dasar itu hal yang sangat keliru. Kehadiran kepala daerah tidak terkait dengan soal politik dan murni berbagi informasi untuk kebaikan bersama,” tegas Nur Sangadji. (ysw/*)








