HukumKriminalNewsSulsel

Curi Dua Jerigen Solar, Pria Warga Bajoe Diamankan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang

BONE, NEWSURBAN.ID — Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria berinisial SU (24) yang diduga terlibat dalam pencurian dua jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, S.H. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Karmila Ningsih (35), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/185/X/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, peristiwa pencurian bermula ketika seorang pria datang mengetuk pintu rumah korban. Saat itu, korban tidak membuka pintu karena sedang mandi.

Pria tersebut kemudian diduga mengambil dua jerigen berisi solar yang berada di teras rumah korban. Masing-masing jerigen diperkirakan berisi sekitar 35 liter solar.

Kedua jerigen tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil sebelum pria itu meninggalkan lokasi.

Korban juga mengaku pernah mengalami kehilangan beberapa hari sebelumnya yang diduga berkaitan dengan pelaku yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanete Riattang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, melalui Panit III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi DW 1061 EJ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, serta satu jerigen,” ungkap Nasrum.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Meski demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi juga mencatat adanya laporan polisi lain dengan Nomor LP/B/187/X/2026/SPKT/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.

“Untuk terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Nasrum.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlangsung di Polsek Tanete Riattang. Terduga pelaku tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Farhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button