Pemkot Makassar Perkuat Pengawasan Bangunan, SLF Jadi Syarat Penting Kelaikan Fungsi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, dan pemangku kepentingan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” di Hotel Gammara Makassar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar itu diikuti sekitar 100 peserta. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan administratif dan teknis bangunan, pengawasan setelah penerbitan PBG, serta pemenuhan kelaikan fungsi sebelum bangunan dimanfaatkan.
Dalam pemaparan bertajuk “Makassar Tertib Membangun”, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan pengguna, serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Menurut Sudjar, pemenuhan persyaratan bangunan tidak cukup hanya dilihat dari kondisi fisik atau bentuk arsitekturnya. Bangunan juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, dan kesesuaian dengan lingkungan sekitar.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian ialah sistem keselamatan kebakaran, terutama pada bangunan bertingkat. Fasilitas yang perlu diperhatikan antara lain jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, pintu tahan api, serta sistem proteksi lain sesuai kebutuhan bangunan.
“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegas Sudjar.
Ia menambahkan, karakteristik fisik dan material bangunan turut menentukan tingkat risiko kebakaran serta standar proteksi yang perlu dipenuhi. Karena itu, klasifikasi bangunan harus mempertimbangkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan.
PBG dan SLF Harus Sesuai Kondisi Bangunan
Selain keselamatan, Sudjar menguraikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan intensitas pemanfaatan ruang. Aspek tersebut meliputi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ia juga menyinggung sejarah penataan Kota Makassar pada masa kolonial melalui sejumlah peta dan kawasan bersejarah, termasuk Fort Rotterdam, kawasan Dewan Kota atau Gemeenteraad, serta kantor Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.).
Menurutnya, perencanaan kota pada masa lalu dapat menjadi bahan refleksi untuk menghadapi tantangan pembangunan modern, seperti kepadatan bangunan, jaringan utilitas, drainase, dan kebutuhan ruang terbuka hijau.
Dalam aspek perizinan, Sudjar menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, SLF menjadi dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
Pengawasan selama pembangunan juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai dokumen yang disetujui. Pengawasan tersebut mencakup waktu, biaya, kemajuan fisik, serta tertib administrasi.
Ketidaksesuaian GSB, penambahan luas bangunan tanpa persetujuan, dan perubahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dokumen PBG dapat menjadi dasar penertiban sesuai ketentuan.
Penilik Bangunan Periksa Struktur hingga Sistem Proteksi
Materi berikutnya disampaikan Ir. Irma Yanti Ishak, ST. MT. IPM., dengan tema “Pengawasan Pasca PBG dan Inspeksi Kelaikan Menuju SLF: Tugas, Tahapan, dan Kewenangan Penilik Bangunan Gedung”.
Irma menjelaskan bahwa pengawasan bangunan gedung mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 dan 28 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, penilik bangunan gedung bertugas melakukan pemeriksaan di lapangan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah. Pemeriksaan mencakup kondisi struktur bawah dan atas bangunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta prasarana bangunan.
Prasarana yang diperiksa antara lain instalasi air, tata udara, sistem proteksi kebakaran, dan instalasi listrik. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penilaian kelaikan fungsi bangunan.
Irma mengingatkan bahwa ketidaksesuaian kondisi fisik dengan dokumen persetujuan dapat menghambat penerbitan SLF. Hal serupa berlaku terhadap pelanggaran GSB, penambahan luas tanpa izin, perubahan fungsi bangunan, serta sistem keselamatan dan sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan.
Pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan konstruksi atau pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran sesuai ketentuan.
“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman,” pungkas Irma.
Camat dan Lurah Didorong Sosialisasikan Aturan
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, SE., menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah wilayah dalam menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung kepada masyarakat.
Ia berharap lurah dan camat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat membantu memberikan informasi kepada warga, terutama ketika menemukan perubahan kondisi bangunan di wilayah masing-masing.
Menurut Andi Zainal, sosialisasi yang dilakukan perangkat teknis perlu diteruskan hingga ke masyarakat agar pemilik bangunan mengetahui prosedur serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha, pemilik bangunan perorangan, dan perusahaan agar memperhatikan kelengkapan dokumen bangunan, termasuk SLF. Dokumen tersebut dapat menjadi persyaratan ketika pemilik bangunan berurusan dengan lembaga atau institusi keuangan.
Karena pengurusannya membutuhkan waktu, ia mendorong pemilik bangunan yang belum memiliki SLF untuk segera mempersiapkan persyaratan, tanpa menunggu sampai dokumen tersebut diperlukan.
Andi Zainal berharap peserta sosialisasi dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dan menyampaikannya kembali kepada masyarakat serta pihak lain yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Sosialisasi Dorong Kepatuhan Pemilik Bangunan
Ketua panitia, Saifuddin Sijaya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai PBG dan SLF sekaligus mendorong kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan bangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui sosialisasi tersebut, panitia berharap pemahaman dan kepatuhan pemilik maupun pengelola bangunan semakin meningkat, khususnya dalam memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.
Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik bangunan, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.
Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.









