MetroNewsSulsel

DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Jadi Ujian

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Arah baru penanganan konflik agraria kembali mendapat sorotan setelah dokumen hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beredar luas di media sosial, Kamis (27/8/2026).

Dokumen tersebut memuat sejumlah rekomendasi penting terkait penanganan konflik agraria struktural. Salah satu poin utamanya adalah permintaan agar pendekatan terhadap konflik agraria tidak lagi semata-mata legalistik dan represif, tetapi diarahkan pada pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.

Komisi III DPR RI juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberikan perlindungan kepada masyarakat serta aktivis yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria. Aparat juga diminta mencegah kriminalisasi dan mempertimbangkan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan KPA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Sejumlah pemberitaan media nasional dan pernyataan pihak terkait turut mengonfirmasi arah pembahasan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendorong agar konflik agraria tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, tetapi terlebih dahulu mengedepankan dialog dan penyelesaian yang lebih humanis.

Komisi III juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara yang berada di lokasi prioritas reforma agraria dan wilayah konflik agraria.

Arah kebijakan tersebut kini relevan untuk melihat penanganan konflik agraria di sejumlah daerah, termasuk persoalan yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Laoli dan Ujian Pendekatan Baru

Konflik agraria di Laoli bukan persoalan yang muncul dalam waktu singkat. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah telah berlangsung cukup lama dan mencapai titik terbuka pada 30–31 Juli 2026 ketika terjadi penggusuran dan pengosongan kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup serta sumber penghidupan masyarakat.

Peristiwa tersebut menyisakan persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan jalan penyelesaian.

Bagi pemerintah, persoalan tersebut memiliki aspek administratif dan hukum tersendiri. Namun bagi masyarakat petani Laoli, konflik tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup, tempat tinggal, serta masa depan keluarga mereka.

Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat persoalan Laoli tidak cukup dibaca sebagai sengketa tanah biasa.

Di dalamnya terdapat dimensi hukum dan administrasi pertanahan, tetapi juga ada aspek sosial, sejarah penguasaan lahan, serta relasi panjang antara masyarakat dengan negara.

Dalam konteks tersebut, arah baru yang didorong Komisi III DPR RI menjadi penting.

Ketika Senayan meminta konflik agraria struktural tidak lagi semata-mata ditangani dengan pendekatan legalistik-represif, Laoli dapat menjadi salah satu contoh konkret untuk melihat bagaimana semangat tersebut diterjemahkan di lapangan.

Jangan Langsung Kedepankan Pendekatan Pidana

Dalam rapat bersama Kabareskrim dan KPA, Rano Alfath menegaskan bahwa konflik agraria yang telah berlangsung lama tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum pidana.

Ia mendorong agar aparat melihat akar persoalan dan membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah pidana terhadap masyarakat yang berada dalam konflik agraria.

Arah serupa disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Dalam rapat tersebut, ia menyebut Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap perkara-perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA.

Penanganan sengketa lahan juga diarahkan agar dilakukan secara humanis, cermat, serta berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.

Dari rapat tersebut, Komisi III DPR RI merumuskan sejumlah poin penting.

Pertama, meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran mengubah pendekatan penanganan konflik agraria struktural dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis.

Kedua, meminta perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis penyelesaian konflik agraria, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap warga yang berada dalam proses penyelesaian konflik.

Ketiga, meminta dilakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Bagi masyarakat Laoli, poin-poin tersebut dapat menjadi rujukan penting untuk melihat apakah penyelesaian konflik agraria di daerah benar-benar bergerak menuju pendekatan yang lebih dialogis dan berkeadilan.

Penggusuran Tidak Otomatis Mengakhiri Konflik

Penggusuran di Laoli telah mengubah kondisi fisik di lapangan. Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan akar konflik.

Pasca-peristiwa 30–31 Juli 2026, masyarakat Laoli masih mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.

Aspirasi telah disampaikan melalui jalur pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Ketika belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat juga mendatangi Kedatuan Luwu.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan Laoli tidak berhenti pada tindakan pengosongan lahan.

Persoalan kemudian bergerak ke tahap yang lebih kompleks, yakni bagaimana membuka ruang penyelesaian sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah konflik sosial semakin melebar.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan represif berpotensi memperbesar jarak antara masyarakat dan pemerintah.

Aparat tentu memiliki kewenangan untuk menjalankan hukum. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan serta menjaga aset yang berada dalam penguasaannya.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh persoalan dalam konflik agraria harus selalu diselesaikan melalui logika penertiban, pengamanan, dan penegakan hukum formal?

Ataukah masih tersedia ruang untuk mempertemukan seluruh pihak dan mencari penyelesaian terhadap akar persoalan secara lebih adil?

Moratorium Bukan Berarti Hukum Dihentikan

Permintaan Komisi III DPR RI mengenai moratorium perkara pidana tidak serta-merta berarti seluruh perkara yang berkaitan dengan konflik agraria otomatis dihentikan.

Kesimpulan rapat tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan proses hukum.

Namun, terdapat pesan penting bahwa aparat diminta lebih berhati-hati agar hukum pidana tidak menjadi instrumen yang justru memperburuk konflik agraria yang akar persoalannya belum terselesaikan.

Dalam konflik yang memiliki dimensi struktural, proses hukum perlu ditempatkan dalam konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Penerapan hukum pidana tanpa membaca keseluruhan persoalan berpotensi melahirkan persepsi kriminalisasi, memperdalam ketegangan, dan memperpanjang konflik.

Sebaliknya, pendekatan restoratif dan humanis membuka ruang untuk mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan norma hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian akar persoalan.

Laoli Menjadi Ujian bagi Semua Pihak

Di titik inilah persoalan agraria di Laoli menjadi ujian bagi berbagai pihak.

Ujian bagi pemerintah daerah, untuk membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak berhenti pada tindakan penggusuran, tetapi berlanjut pada upaya mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ujian bagi aparat penegak hukum, untuk memastikan kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan tidak semakin memperuncing konflik.

Ujian bagi DPRD, untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap persoalan agraria di daerah berjalan secara efektif.

Dan yang tidak kalah penting, persoalan Laoli menjadi ujian bagi pemerintah pusat dan kepolisian setelah munculnya arah baru dari Komisi III DPR RI.

Apakah seruan untuk meninggalkan pendekatan legalistik-represif hanya akan berhenti sebagai dokumen kesimpulan rapat?

Ataukah semangat tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pendekatan baru dalam menangani konflik agraria di lapangan?

Persoalan Laoli menghadirkan pertanyaan sederhana sekaligus mendasar: jika konflik agraria tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan represif, lalu setelah penggusuran terjadi, jalan penyelesaian apa yang kini disediakan negara bagi masyarakat Laoli?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran penting apakah semangat penyelesaian konflik agraria yang lebih restoratif dan humanis benar-benar hadir di lapangan, atau berhenti sebagai rekomendasi di meja rapat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button