BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Terbitkan POJK 17/2026, Perkuat Aturan Rencana Bisnis Bank Umum

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan nasional.

Regulasi ini diharapkan mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK Nomor 17 Tahun 2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Penyempurnaan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian. Aturan ini juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.

Melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya menjadi dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko secara terukur serta berkelanjutan.

Perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, serta digitalisasi menjadi sejumlah faktor yang mendorong perlunya penyempurnaan ketentuan tersebut. Selain itu, berbagai aturan baru di sektor perbankan juga memerlukan penyesuaian agar rencana bisnis tetap relevan dengan kebutuhan industri.

Lima Aspek Utama dalam POJK 17/2026

POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank Umum.

Pertama, bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis bank.

Kedua, regulasi memperjelas peran organ bank dalam penyusunan dan pengawasan Rencana Bisnis. Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaannya, sedangkan Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Ketiga, cakupan Rencana Bisnis disempurnakan. Dokumen tersebut paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio, serta proyeksi rasio tertentu lainnya.

Cakupan tersebut juga mencakup rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lainnya.

Keempat, OJK mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan ini mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Kelima, POJK tersebut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Dorong Perencanaan yang Adaptif dan Pengawasan Berbasis Risiko

OJK mengharapkan penyempurnaan regulasi ini dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank sehingga menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

Di sisi pengawasan, pengaturan tersebut diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank.

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara forward looking atau berorientasi ke depan, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

Penerapan ketentuan ini diharapkan mendorong bank memperkuat perencanaan usaha, mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, serta menjaga keberlanjutan kinerja dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button