
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah kejanggalan administrasi dan dugaan manipulasi dokumen.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut terdiri atas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sinjai berinisial KS, Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai berinisial AD, dua perwakilan kelompok tani (poktan), staf operasional PT Cipta Agri Pratama (CAP) berinisial AYP, serta staf Desa Mabbiring berinisial G.
Keterangan para saksi menyoroti proses pengusulan bantuan, penyerahan bibit kepada petani, hingga kelengkapan dokumen yang digunakan dalam pengadaan tersebut.
Dari keterangan pejabat pertanian Kabupaten Sinjai, terungkap adanya ketidaksesuaian antara usulan bantuan dan realisasi di lapangan. Saksi AD selaku Kepala Bidang Hortikultura mengungkapkan bahwa berita acara serah terima (BAST) tetap ditandatangani meskipun puluhan ribu bibit nanas yang tiba diketahui dalam kondisi rusak atau membusuk.
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan setelah pihak penyedia menjanjikan penggantian bibit yang rusak. Namun, menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, penggantian yang dijanjikan itu tidak pernah direalisasikan.
Petani Disebut Tidak Mengajukan Proposal Bantuan
Keterangan dari klaster kelompok tani turut mengungkap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran bantuan bibit nanas.
Dua saksi perwakilan kelompok tani pada pokoknya menerangkan bahwa mereka tidak pernah menyusun maupun mengajukan proposal permohonan bantuan secara mandiri.
Para petani disebut tiba-tiba diminta mengambil ribuan bibit nanas melalui penyuluh setempat. Mereka juga diarahkan menandatangani dokumen tanda terima yang, menurut keterangan saksi, tidak sesuai dengan jumlah bibit yang benar-benar diterima di lapangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami JPU untuk menguji kesesuaian dokumen administrasi dengan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran bantuan.
Dokumen CPCL Disebut Disiapkan Sepihak
Dugaan ketidakteraturan administrasi juga muncul dari keterangan saksi AYP, staf operasional PT Cipta Agri Pratama.
Dalam persidangan, AYP mengakui bahwa dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) telah disiapkan secara sepihak oleh rekannya. AYP mengaku bertugas membawa dokumen tersebut ke lapangan dan mencari warga untuk membubuhkan tanda tangan, termasuk warga yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Keterangan itu sejalan dengan kesaksian G, staf Desa Mabbiring, yang mengonfirmasi adanya kejanggalan administrasi terkait pengadaan bibit nanas di tingkat desa.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi materi pembuktian yang akan didalami lebih lanjut oleh JPU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejati Sulsel Dalami Fakta Persidangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama terkait dugaan rekayasa usulan bantuan dan dokumen serah terima.
“Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel selanjutnya akan merangkai keterangan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa Ir. Uvan Nurwahidah, M.P., dan terdakwa lainnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam persidangan tetap harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti dan diputuskan melalui putusan pengadilan.









