HukumNasionalNewsNusantara

Ungkap Kasus Korupsi Rp65 Miliar Dana Hibah Puluhan SMK Swasta, Kejati Jatim Geledah Sejumlah Lokasi

SURABAYA, NEWSURBAN.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, ungkap dugaan korupsi dana hibah SMK swasta di Jawa Timur tahun anggaran 2017, Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam keterangan pers Mia membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan belanja hibah barang/jasa yang di serahkan kepada badan/lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017.

Penyidikan kasus ini dugaan korupsi dana hibah puluhan SMK Swasta di Jatim, di dasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, di simpulkan bahwa telah di temukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kajati Jatim Ajak Jaga Ekosistem Sungai 

Oleh karena itu, di terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, antara lain:

25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor), dan Vendor/distributor.

Kasus Posisi Dugaan Korupsi

Pada Tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang di alokasikan kepada SMK Swasta melalui badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Anggaran yang bersumber dari APBD Jawa Timur ini berjumlah Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).

Untuk melaksanakan anggaran tersebut, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Penerima Hibah Berupa Barang, jenis barang, dan nilai barang yang akan di hibahkan.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur, yaitu:

Paket I: Meliputi 12 SMK Swasta, Paket II: Meliputi 13 SMK Swasta.

Baca Juga: Kejati Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025

Proses pengadaan di lakukan melalui tender/lelang, dan pemenang lelang di tetapkan sebagai berikut:

Paket I: PT. DESINA DEWA RIZKY dengan nilai kontrak Rp30.504.782.066,00.

Paket II: PT. DELTA SARANA MEDIKA dengan nilai kontrak Rp33.062.961.725,00.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang di terima oleh 25 SMK Swasta tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah,. Tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, dan terdapat indikasi kemahalan harga.

Proses pengadaan barang/jasa dan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan diduga mengandung perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan/kewenangan, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Perhutani Divre Jatim Bagi Bibit Pohon 14.175 Plances

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah. Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan. Dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Perbuatan tersebut di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, tim penyidik telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Sejak Rabu, 12 Maret 2025, tim penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, antara lain:

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kantor penyedia barang/rekanan,. 2 rumah/tempat tinggal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Terangkan Insiden Pengeroyokan Kajari Kediri

Penggeledahan di lakukan untuk mencari dokumen/surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah,. Serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Dokumen/surat dan barang bukti elektronik yang di temukan akan di sita. Untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi,. Meminta keterangan ahli, berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara,. Dan selanjutnya akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button