
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen terkait. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diperoleh, tim Jampidsus menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung terkait perkara ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021;
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem;
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan bidang infrastruktur teknologi.
Kasus pengadaan laptop yang masuk dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.