NewsSulteng

Wali Kota Palu Turunkan Pajak Sari Laut dan Sejenisnya, Bapenda Gelar Sosialisasi di 8 Kecamatan

PALU, NEWSURBAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melaksanakan sosialisasi di delapan kecamatan terkait kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk warung sari laut dan sejenisnya, dari 10 persen menjadi 5 persen.

Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut berlangsung pada 17–18 September 2025 lalu dengan melibatkan dua tim.

“Total ada dua tim yang turun, dalam satu hari satu tim turun sosialisasi di dua kecamatan,” ungkapnya, Senin (21/09/2025) di ruang kerjanya.

Kebijakan penurunan pajak yang mulai berlaku sejak 4 September 2025 ini merupakan bentuk perhatian Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan situasi usaha di daerah.

“Dengan memperhatikan situasi perekonomian masyarakat, akhirnya Wali Kota memutuskan untuk warung sari laut dan sejenisnya diturunkan pajaknya menjadi 5 persen dari 10 persen. Karena beliau melihat warung sari laut ini sebagai usaha mikro, maka diberlakukan kebijakan khusus,” jelas Syarifudin.

Menurutnya, langkah tersebut terbilang langka, sebab umumnya warung makan sederhana tetap dikenakan tarif pajak setara restoran besar. Padahal, warung-warung ini pada praktiknya masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sesuai Undang-Undang UMKM.

Meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tarif PBJT masih tercantum 10 persen, Wali Kota Palu menggunakan kewenangan insentif fiskal untuk memberikan pengurangan pajak.

“Insentif fiskal memungkinkan kepala daerah memberikan pengurangan, keringanan, bahkan penghapusan pajak. Jadi sambil menunggu revisi perda, pengurangan ini sudah berlaku sejak 4 September 2025 melalui surat keputusan wali kota,” tambahnya.

Bapenda Kota Palu saat ini tengah menyiapkan revisi perda, tidak hanya terkait pajak warung sari laut, tetapi juga beberapa aturan lain seperti ketentuan omzet dan jenis pajak daerah lainnya agar lebih efektif.

Syarifudin menegaskan bahwa pajak konsumen ini bukan beban pelaku usaha.

“Contohnya, harga seporsi ayam goreng Rp20 ribu. Kalau kemarin dengan pajak 10 persen jadi Rp22 ribu. Sekarang cukup Rp21 ribu karena pajaknya hanya 5 persen. Jadi ini justru meringankan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang memungut tunai, itu salah dan bisa berurusan dengan hukum. Pajak ini self assessment, sehingga kejujuran pelaku usaha sangat penting,” tegasnya.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah warung sari laut di Palu pada 2015 mencapai 717 unit, namun kini hanya tersisa sekitar 240 akibat bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018 serta faktor lainnya.

Lebih lanjut, kategori usaha mikro yang dimaksud tidak hanya warung sari laut, tetapi juga warung binte, bakso, nasi goreng, uta dada, dan usaha sejenis dengan menu sederhana.

“Mereka ini bukan mencari untung besar, tapi paling tidak bisa bertahan hidup. Keputusan wali kota ini sudah sangat adil, karena rata-rata konsumennya masyarakat menengah ke bawah,” ujar Syarifudin.

Bapenda juga mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang kooperatif, termasuk warung makan Gorontalo yang disebut sangat mendukung kebijakan ini.

“Pajak ini untuk pembangunan Kota Palu, juga untuk mendukung UMKM. Harapannya semua pelaku usaha taat dan jujur dalam melaporkan omsetnya,” tutupnya. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button