HukumNewsSulsel

Diduga Terbitkan HPL di Atas Lahan Warga, Pemkab Luwu Timur Dilaporkan ke Komnas HAM

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM).

Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.

Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).

Kuasai Lahan Sejak 1998

Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa para petani mulai membuka dan mengelola lahan di Laoli sejak 1998. Awalnya, lahan tersebut merupakan area yang direkomendasikan untuk pengembangan oleh PT Nusdeco Jaya Abadi ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur.

Para petani kemudian menanam berbagai komoditas dan secara bertahap menguasai lahan rata-rata dua hektare per keluarga. Saat ini, jumlah petani yang mengelola lahan tersebut diperkirakan mencapai 177 kepala keluarga.

Namun pada 2006, akses petani terhadap lahan mulai dibatasi seiring rencana pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk). Lahan yang selama ini digarap petani disebut dijadikan sebagai lahan kompensasi proyek di kawasan hutan, dan perusahaan melakukan penanaman pohon jabon di atasnya.

Pada 2017, konflik kembali mencuat ketika petani membuka lahan dan tanpa sengaja merusak tanaman jabon milik perusahaan. Sembilan petani sempat diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena dinilai merusak tanaman.

Setelah menjalani hukuman, mereka kembali mengelola lahan tersebut. Sejumlah petani juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik atas lahan.

Terbit HPL dan Ancaman Pengosongan

Permasalahan kembali memuncak pada 2024 ketika Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas 394,5 hektare tersebut.

Pemerintah daerah menyatakan lahan itu akan digunakan untuk pengembangan Kawasan Industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL dan baru mengetahui status tersebut setelah muncul rencana investasi.

Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, disebut mendatangi rumah dan pondok kebun petani serta meminta agar lahan dan bangunan dikosongkan dalam waktu tiga hari.

Jika tidak, penggusuran paksa akan dilakukan. Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak dan berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalil Pelanggaran HAM

LBH Makassar dalam pengaduannya menilai tindakan pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, antara lain Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai salah satu dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak dipersengketakan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga di lapangan.

Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai forced eviction, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Minta Komnas HAM Turun Tangan

Melalui pengaduan tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran yang melibatkan aparat keamanan serta menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN atas lahan yang masih dikuasai warga.

Komnas HAM juga diminta untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan petani.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Luwu Raya, yang melibatkan klaim penguasaan lahan antara masyarakat dan pemerintah maupun korporasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button