
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
Kajati secara resmi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.
Langkah hukum ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan atau pidana penjara, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Upaya penelusuran aset ini merupakan kelanjutan tindakan Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, setelah sebelumnya melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).
Proses eksekusi penahanan dilakukan di kediaman pribadi terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Saat ini, Mira Hayati telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman final berupa dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan putusan hingga tuntas. Penelusuran serta penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan pembayaran denda bagi kas negara, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.









