
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Kasus videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan. Dalam perkara dugaan korupsi proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal dituntut dua tahun penjara.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Kasus Amsal Sitepu ini pun memicu perhatian luas karena menyangkut proyek pembuatan video profil desa yang dinilai sebagian pihak masuk dalam ranah industri kreatif.
Proyek Video Desa Kabupaten Karo Jadi Sorotan
Kasus videografer Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal mengerjakan sekitar 20 video desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per video. Seluruh pekerjaan disebut telah diselesaikan dan dibayarkan setelah hasil diterima oleh pihak desa.
Namun, jaksa menilai terdapat dugaan mark-up anggaran, terutama pada komponen biaya produksi seperti konsep, editing, hingga dubbing.
Penilaian tersebut menjadi dasar tuntutan pidana dalam kasus Amsal Sitepu.
Fakta Persidangan: Kepala Desa Sebut Tidak Dirugikan
Di persidangan, fakta yang muncul justru berbeda. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa video yang dikerjakan Amsal benar-benar ada dan telah digunakan.
Para saksi juga mengaku tidak merasa dirugikan dalam proyek tersebut. Bahkan, mereka mempertanyakan mengapa kasus videografer Amsal Sitepu diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Perbedaan antara tuduhan jaksa dan kesaksian para kepala desa membuat kasus ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
DPR RI Jadwalkan RDPU Bahas Kasus Amsal Sitepu
Merespons polemik tersebut, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan rapat ini digelar untuk merespons desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian dugaan mark-up harus dilakukan secara hati-hati.
Sorotan Keadilan dan Industri Kreatif
Kasus Amsal Sitepu dinilai berada di wilayah abu-abu antara penegakan hukum dan karakteristik industri kreatif.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Selain itu, pemberantasan korupsi diharapkan lebih difokuskan pada kasus besar dengan kerugian negara yang signifikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus videografer Amsal Sitepu masih dalam proses hukum dan menunggu putusan pengadilan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama setelah DPR RI ikut turun tangan melalui agenda RDPU.









