
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional masih akan berlanjut seiring penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan membaiknya struktur pendanaan industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 yang berada di level 9,20 persen.
Menurut Dian, penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Kondisi tersebut sejalan dengan turunnya biaya dana perbankan serta kebijakan penurunan BI Rate dalam satu tahun terakhir.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian, Jumat 8 Mei 2026.
BI Rate Turun, Bunga DPK Ikut Menurun
OJK mencatat BI Rate turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan tersebut turut mendorong rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
Dian menjelaskan transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memang membutuhkan waktu tertentu. Meski demikian, ia optimistis suku bunga kredit masih berada dalam tren penurunan.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” katanya.
Meski demikian, penyesuaian suku bunga kredit di masing-masing bank tetap bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana atau cost of fund (CoF) tiap bank.
OJK juga terus mengimbau industri perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap menjaga rasio keuangan yang sehat dan memperhatikan kondisi pasar.
Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Di tengah tren penurunan suku bunga kredit, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih cukup kuat untuk mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor riil meskipun dinamika ekonomi global dan domestik masih berkembang.
Menurut Dian, pertumbuhan kredit perbankan ke depan akan dipengaruhi kondisi ekonomi dan iklim investasi nasional. Karena itu, sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung,” ujarnya.
Ekonomi Domestik Masih Optimistis
OJK menilai prospek ekonomi domestik masih berada pada zona optimistis. Hal tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 yang mencapai 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
Menurut Dian, indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga mampu mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan.
OJK Perketat Pengawasan Risiko Perbankan
Dalam menghadapi volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, OJK menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap setiap bank serta mempertajam analisis terhadap potensi risiko yang mungkin muncul.
OJK juga meminta industri perbankan memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” kata Dian.
Undisbursed Loan Naik, Ruang Pembiayaan Masih Besar
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau meningkat 7,35 persen dibandingkan Maret 2025 sebesar Rp2.354,50 triliun.
Undisbursed loan merupakan fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank namun belum ditarik oleh debitur, baik karena siklus bisnis, progres proyek, maupun pengelolaan arus kas perusahaan.
Meski meningkat secara nominal, persentase undisbursed loan terhadap total kredit justru menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup besar untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
Dian optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi yang kuat menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik.
“Dengan likuiditas yang memadai, tren penurunan suku bunga kredit, serta sinergi kebijakan antara pemerintah, regulator, dan industri jasa keuangan, perbankan diharapkan dapat terus memperkuat fungsi intermediasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Dian.









