
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
OJK menyatakan menghormati serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KoinP2P sendiri merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau industri Pindar yang berada dalam pengawasan OJK.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati DK Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham perusahaan untuk memastikan tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap berjalan.
OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab menjaga operasional dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian kewajiban kepada para lender.
OJK Lakukan Audit dan Pengawasan Intensif
Sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus tersebut, OJK telah mengambil sejumlah langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap KoinP2P.
Langkah pertama dilakukan dengan memanggil pengurus dan pemegang saham perusahaan guna meminta komitmen penyelesaian berbagai permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis KoinP2P. OJK bahkan menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang dianggap diperlukan.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Fokus Lindungi Lender dan Stabilitas Industri
Dalam keterangannya, OJK menyebut pengawasan juga difokuskan pada penyelesaian kewajiban kepada lender, penanganan pembiayaan bermasalah, serta langkah-langkah perbaikan fundamental guna menjaga keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Langkah tersebut termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga mendorong asosiasi industri untuk mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga industri Pindar tetap sehat dan mampu mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor UMKM.
Penguatan Pengawasan Industri Pindar
Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.
Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang bertujuan memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
OJK juga telah mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam serta memperkuat pengawasan industri melalui berbagai kebijakan.
Penguatan tersebut mencakup kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, hingga penguatan fungsi internal control untuk mencegah transaksi fiktif.
Selain itu, industri Pindar juga diwajibkan menampilkan disclaimer risiko pada laman web resmi masing-masing platform.
OJK menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Industri Pindar Diharapkan Tetap Sehat
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna menciptakan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas.
Melalui berbagai langkah tersebut, industri Pindar diharapkan tetap mampu tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.









