EkonomiMetroNewsPemkot Makassar

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Appi: Bukti Tata Kelola Keuangan Daerah Makin Baik

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Munafri Arifuddin dalam kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 audited di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).

Raihan ini menjadi capaian WTP kelima secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Makassar sejak 2021 hingga 2025. Prestasi tersebut menunjukkan konsistensi Pemkot Makassar dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, DPRD, Forkopimda, hingga masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini Kota Makassar kembali meraih opini WTP. Ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi seluruh pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Munafri.

Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, opini WTP bukan berarti seluruh persoalan telah selesai. Menurut dia, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.

“WTP ini bukan akhir dari pekerjaan. Justru menjadi tanggung jawab bagi kami untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan demi penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Appi optimistis sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Makassar terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Hal itu ditandai dengan semakin berkurangnya temuan yang berulang dalam pemeriksaan BPK.

“Cara kita mengelola sistem keuangan semakin baik. Temuan-temuan yang berulang juga terus berkurang, artinya ada perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan, komunikasi, dan proses pemeriksaan yang berjalan dengan baik selama ini.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan anggaran harus benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Makassar,” tegas Appi.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan daerah tidak hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

“Seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui proses diskusi dan pembahasan bersama entitas yang diperiksa. Kami juga telah menerima rencana aksi sebagai bentuk komitmen tindak lanjut,” ujarnya.

Winner mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan optimal.

Menurut Winner, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, bukan kebenaran mutlak,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh temuan dalam laporan hasil pemeriksaan telah didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.

“Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun DPRD. Semua temuan telah dibahas bersama untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button