HukumMetroNews

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa (13/6/2023). Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp19 miliar.

Ketiga tersangka kasus korupsi PDAM Makassar itu adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA. Dua tersangka lainnya adalah Asdar Ali alias AA Direktur Keuangan 2020 dan Tito Paranoan alias TP yang menjabat Plt Direktur Keuangan 2019.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Adik Mentan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Usai menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan.

“pada hari ini juga, di lakukan penahanan kepada tiga tersangka di Rutan Kelasa IA Makassar,” kata Tadung.

Menurut Tadung ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar.

Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM

Padahal, lanjut dia, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.

“Atas tindakannya itu, para tersangka merugikan keuangan negara. Sejumlah uang yang di bagi-bagi tersebut yang telah di hitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menahan mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi. Keduanya terjerat kasus korupsi untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp20 miliar.

Baca Juga: Danny Pomanto Penuhi Panggilan Kejati Sulsel Sebagai Saksi Kasus Korupsi PDAM Makassar

“Modusnya sama (yang sudah berjalan di sidang),” ujar Zet Tadung.

Dengan demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. “Sampai hari ini, sudah 5 tersangka kita tahan,” katanya.

Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, Tito Paranoan, dan Asdar Ali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button