NewsNusantaraSulsel

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Pembayaran Rp709 Miliar kepada Gubernur Sulsel

# Pemprov Akan Bayar Premi Orang Miskin dari 840 Ribu Jiwa Jadi 1,7 Juta Jiwa

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022. DJSN adalah pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

DJSN sebagai pengawas untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan monitoring evaluasi selama dua hari di Sulsel dan menyampaikan apresiasi upaya atas upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel sudah sangat baik dalam meningkat jumlah cakupan kepesertaan BPJS.

Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di rumah sakit dan puskesmas terkait pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tangani Dampak Inflasi, Andi Sudirman Minta Dukungan Legislator Agar Sistem Penganggaran Lebih Fleksibel

Pemprov juga meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan gratis dari Pemerintah Provinsi Sulsel dari 840 ribu jiwa menjadi 1,7 juta jiwa.

“Kita berkomitmen untuk menaikkan jumlahnya dua kai lipat lebih,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Demikian juga untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan termasuk bagi pegawai Non-ASN Pemprov Sulsel.

Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro menyampaikan apresiasinya, “Upaya yang di lakukan Pak Gubernur dan beserta jajaran di Pemprov sudah sangat baik dan kami mengapresiasi,” sebutnya.

Baca Juga: Kepala BPK RI Sulsel Berganti, Gubernur Andi Sudirman Harap Sinergitas Demi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Termasuk beberapa laporan yang di sampaikan Gubernur kepada DJSN dalam upaya peningkatan pelayanan BPJS dan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

“Beliau menyampaikan masukan terkait upaya pencegahan fraud untuk ditindaklanjuti DJSN sebagai pengawas BPJS,” ucapnya.

DJSN bersama Pemprov lanjutnya, mendorong peningkatan cakupan kepesertaan bagi pekerja rentan melalui optimalisasi penggunaan Dana Desa. Dntuk di gunakan sebagai iuran masyarakat agar perlindungan menjadi kewajiban menyeluruh pemerintahan.

“Jadi tidak hanya tanggung jawab Pemprov tetapi juga tanggung jawab pemerintah desa. Sehingga mencapai universal coverage dan cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan itu juga semakin kuat,” harapnya.

Baca Juga: Buka Rakor Pendataan Regsosek, Gubernur Andi Sudirman: Data Akurat Terbaru Jadi Acuan Kebijakan

Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS ketenagakerjaan periode Januari-Agustus 2022 total Rp709,5 miliar.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan, Bapak Mangasa Lorensius Oloan meminta agar Gubernur mendorong desa melalui anggaran desa. Untuk memberikan perlindungan bagi masyarakatnya.

“Minimal 1 desa itu 100 orang. Beliau sangat apresiatif dan kami pastinya juga sangat mendukung beliau. Agar perlindungan bagi setiap warga terkait jaminan sosial terpenuhi,” sebutnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button