NewsSulsel
Trending

Aturan Retribusi IMB Berubah, Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

GOWA, NEWSURBAN.IDAdanya perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Gowa yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal itu berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pengajuan Ranperda tersebut mempedomani Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dan, surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Baca Juga: Pajak Minerba Didorong untuk Tingkatkan PAD Gowa di 2022

“Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Baik secara administrasi maupun teknis. Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1).

Adnan mengaku retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Namun, setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB-dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.

“Selama ini, retribusi IMB-dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG. Sehingga untuk memberlakukan itu, perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Berguru di Gowa Tentang Pendidikan Gratis dan Optimalisasi PAD

Olehnya itu, ia berharap Ranperda ini dapat segera-diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Agar Pemerintah Kabupaten Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.

Pada penyerahan Ranperda ini Bupati Gowa turut-didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj. Sekda Gowa, Kamsina serta Para Pimpinan satuan kerja pemerintah daerah Lingkup Pemkab Gowa. (nh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button