NewsNusantaraSulteng
Trending

Masyarakat Kasimbar Akan Gelar Aksi Tandingan Menolak Kelompok Pendemo Tolak Tambang Emas

Temui Pemprov Sulteng Nyatakan Mendukung IUP PT. Trio Kencana, Diterima Asisten Perekonomian bersama Tim Ahli Gubernur Bidang Hukum dan HAM

PALU, NEWSURBAN.ID — Tak semua warga sekitar lokasi tambang emas PT. Trio Kencana menolak kehadiran perusahaan pertambangan emas itu. Perwakilan masyarakat Kasimbar yang kontra dengan kelompok penolak tambang emas menemui Pemprov Sulteng.

Perwakilan masyarakat Kasimbar ini, di terima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulawesi Tengah Rudy Dewanto, bersama Tim Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan HAM, Ridha Saleh, S.Sos, MH. dan Tim Ahli Gubernur Bidang Hukum Abdulrahim, SH, MH. pada Jumat, 18 Februari 2022.

Kepada pihak Pemprov yang menerima, Perwakilan Masyarakat Kasimbar menyatakan mendukung pertambangan emas yang legal. Karena itu, mereka meminta PT. Trio Kencana yang dipersoalkan sekelompok warga lain untuk segera beroperasi.

Pada pertemuan itu, masyarakat Kasimbar melalui perwakilannya yang di pimpin langsung Camat Kasimbar Abd. Manaf, menyampaikan bahwa masyarakat Kecamatan Kasimbar tidak mendukung adanya aksi yang menolak IUP PT. Trio Kencana.

Ia juga menegaskan, Masyarakat Kasimbar sangat mendukung segera beroperasinya PT. Trio Kencana. Bahkan, lanjut dia masyarakatnya akan melakukan demo tandingan, jika PT. Trio Kencana di cabut IUP-nya atau di hentikan.

“Kenapa tambang yang legal kita cabut? Tambang ilegal kita biarkan beroperasi. Kami meminta kepada Gubernur agar merekomendasikan segera operasional PT. Trio Kencana. Dan PT. Trio Kencana, kami mohon lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penambangan yang mereka lakukan,” kata Abdul Manaf mewakili masyarakatnya.

Pemprov Sulteng Lakukan Kajian Mendalam

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto, menyampaikan, saat ini Gubernur masih dalam tahap pembentukan tim. Untuk segera melakukan kajian terhadap rekomendasi yang akan di ajukan kepada Menteri ESDM.

“Kedatangan Masyarakat Kasimbar ini, menjadi bahan masukan kepada Gubernur dalam membuat rekomendasi. Yang pasti, Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana. Kewenangan itu, ada pada Menteri ESDM sesuai aturan yang berlaku,” kata Rusdy.

Memperkuat pernyataan Rudy, Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh. Menurut Ridha, saat ini Gubernur berkonsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dan, kata dia, kewenangan bidang pertambangan ada pada ESDM.

“Pak Gubernur pasti berada di pihak masyarakat dan mempertimbangkan yang terbaik untuk masyarakat. Perlakuan itu sama, baik untuk masyarakat yang menolak maupun yang mendukung,” ujarnya.

“Yakinlah Gubernur pasti mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Saat ini, tim sementara bekerja. Semoga cepat selesai untuk merampungkan laporan kepada Menteri ESDM,” tambah Ridha. (cr/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button