Prof Farida menegaskan, perilaku korup tak hanya melawan aturan negara, dalam Al-Quran (kitab suci umat Islam) juga mengharamkan perbuatan itu.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID â Menjadi keynote speaker dalam seminar nasional Garda Tipikor FH Unhas, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi SH MHum, perilaku korupsi tak hanya melawan negara, Al-Quran juga mengharapkan perbuatan tersebut.
Pada seminar bertema â2 Tahun Reformasi-Diperkosa: Titik Nadir Pemberantasan Korupsi?, Prof. Farida mengutip beberapa ayat dalam Al-Qurâan yang mengharampkan perilaku korupsi.
âPribadi kita harus utuh antara perkataan dan perbuatan, seperti yang terkandung dalam ayat suci Al Qurâan surah QS. Al-Baqarah Ayat 188. âDan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,. Dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,. dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,. padahal kamu mengetahui. Sebagai umat beragama kita harus takut,â tutur Ida sapaan akrab Prof Farida.
Anak desa itu, juga menyapa Djusman AR dengan sebutan Pejuang Antikorupsi. Ia mengakui Djusman AR konsisten dan berani melakukan gerakan pemberantasan korupsi yang melibatkan orang-orang penting dan punya âkekebalan hukumâ.
âSelamat datang adinda Djusman AR selaku Pejuang Antikorupsi, kita tahu beliau sangat konsisten dan berani dalam memberantas korupsiâ
Gayung bersambut, Pegiat Anti Korupsi Djusman AR juga membakar semangat para peserta seminar nasional dengan sejumlah ayat dalam Al-Qurâan.
Ia menerangkan, ada sejumlah ayat dalam Al-Qurâan yang berkaitan dengan larangan mengambil hak orang lain atau korupsi.
âTidak ada agama yang membenarkan orang korupsi. Karena itu, memberantas korupsi bukan hanya konsekuensi hidup di negara hukum, bukan hanya amanah Undang-undang tapi juga perintah agama,â kata Djusman AR.
Ia menyebut, terdapat 4 ayat dalam Al-Quran yang mengharamkan perilaku korup. Yakni, QS An Nisa ayat 29, QS Al Maidah ayat 38, QS Al Baqarah ayat 188, QS Al Anfal ayat 27.
Baca Empat Ayat Al-Qurâan Tentang Larangan Korupsi
Selain Prof. Farida dan Djusman AR, narasumber dalam kegiatan seminar tersebut di antaranya, akademisi FH UH Fajlurrahman Jurdi. Akademisi FH UH Romi Librayanto, dan Konten Kreator Rijal Djamal.
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus juga hadir dalam Seminar nasional menyambut Hari Antikorupsi Sedunia itu. (cr/*)