MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik. Rapat berlangsung di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Januari 2022.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan oleh YASMIB Sulawesi. Bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel, dan dukungan Publish What You Pay Indonesia. Penyusunan itu, salah satu upaya untuk memperkuat keterbukaan informasi sektor lingkungan dan sumber daya alam di Sulsel.
Baca Juga: Abdul Hayat Buka Turnamen Bulutangkis KORPRI CUP I
“Kehadiran kita hari ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan. Di mana, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi di semua sektor,” ujarnya.
Saat ini, kata Abdul Hayat, PPID telah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi publik. Namun, masih berdasarkan format dan substansi Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“SOP layanan informasi publik bagi PPID seperti mata uang koin yang memiliki dua sisi. Di mana sisi pertama, sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengelolaan SDA. Sedangkan sisi yang satunya, bermanfaat bagi OPD dalam melaksanakan tugasnya terkait hal tersebut guna menghindari jeratan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Sekprov: ASN Wajib Jaga Integritas!
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim YASMIB Sulawesi selaku fasilitator dan panitia. Serta KIP Sulsel sebagai technical assistant untuk bersama-sama memberikan asistensi teknis penyusunan SOP layanan informasi publik bagi PPID.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Amson Padolo, Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, dan Direktur Eksekutif Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi. (ar/*)