JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu (49). Warga Desa Tanah Merah itu, tewas di lokasi tambang emas ilegal Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku Sabtu (29/1).
Terkait insiden itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat membenarkan. Peristiwanya, terjadi pukul 15:0 WIT.
Ia mengatakan anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea Brimob Polda Maluku.
Baca Juga: Kopassus vs Brimob di Papua, Marinir TNI AL vs Raider AD di Batam, Adu Jotos Aparat Keamanan Pecah!
Bripa AB, kata Ohoirat, terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang.
“Peluru kemudian mengenai seorang warga dan meninggal dunia. Korban atas nama M. Nurlatu umur 49 tahun,” ujar Ohoirat dalam pernyataan resmi, Sabtu (29/1).
Baca Juga: Brimob TNI Adu Jotos di Distrik Tembagapura Gara-gara Rokok
Saat ini, kata Ohoirat Bripka AB sudah-diamankan dan sementara-dievakuasi ke Ambon untuk menjalani proses hukum.
Polda, sambungnya, tak akan memberi ampunan dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum.
“Kapolres sementara masih di TKP dan perkembangan lanjut akan kami sampaikan,” ucapnya.
Bentrokan antarpenambang sempat pecah di kawasan penambang emas ilegal di gunung botak Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kapupaten Pulau Buru pada Sabtu (29/1) pukul 15.00 WIT. (bs/*)