NewsNusantaraSulsel

Telaah Hukum Urgensi Pembentukan Dinas Damkar Sulsel, Evan Nursetya: Kelembagaan Pemadam Kebakaran Harus Mandiri

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan yang masih menjadi bidang bakal mandiri menjadi Dinas. Landasan hukum pembentukan Dinas Damkar Sulsel ini sangat memungkinkan.

Analis Madya Kemendagri, Evan Nursetya Hadi mengatakan, terkait pembentukan Dinas Damkar Provinsi Sulawesi Selatan sangat memungkinkan. Bahkan, mendesak bila melihat tugas dan fungsinya.

“Kelembagaan Pemadam Kebakaran harus mandiri. Tidak gabung dengan instansi pemerintah lainnya. Apalagi, Pemadam Kebakaran salah satu dari sub urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan Tantibum Linmas Sub Urusan Kebakaran,” jelas Evan Nursetya.

Penjelasan Evan Nursetya terkait usulan pembentukan kelembagaan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulsel menjadi Dinas. Tidak menjadi sub pada salah satu organisasi perangkat daerah seperti saat ini.

Terkait dengan itu, Kepala Bidang (Kabid Damkar) Provinsi Sulawesi Selatan, Sarbini, menjelaskan, Pembentukan Dinas Damkar Sulsel, nantinya menjadi instansi pemerintah yang di berikan kewenangan penuh oleh negara untuk menangani masalah kebakaran baik pra maupun pasca.

“Seperti kita tahu bersama, bahwa Pasukan Damkar atau yang kita kenal dengan pasukan baju biru adalah pejuang-pejuang tangguh. Penantang api yang bekerja selama 24 jam non-stop dengan slogan “PANTANG PULANG SEBELUM PADAM”,” jelasnya saat ditemui di ruang Kerjanya Rabu (9/2).

Peranan Pasukan Damkar

Menurutnya, dengan hadirnya Dinas Damkar Pemprov Sulsel, tentu lebih membantu mengatasi serta menangani berbagai masalah. Mulai dari penanganan tanggap darurat, respons cepat, dan pemadaman kebakaran. Sampai pada tindakan penyelamatan yang kecil-kecil di masyarakat,” tuturnya.

Terkait pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan, Sabrini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membuat telaahan staf. Telaah itu di tujukan langsung kepada Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan, Bapak Aslam Patonangi. Katua Tim TGUPP, Bapak Prof. Murtir dan Karo Organisasi, Ibu Mirna,” ungkapnya.

Kata dia, dari pertemuan dengan pembangku kepentingan Sulsel itu, pada prinsipnya mereka akan menindak lanjuti Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi dengan menghitung biaya dan sarana dan prasarana yang akan di gunakan.

“Seminggu lalu kami di minta Kasatpol PP, Bapak Mujiono untuk membuat kajian pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan. Dan, alhamdulillah kajiannya sudah selesai, dan segera akan kami koordinasikan dengan Bapak Plt. Gubernur Sulsel, Ketua DPRD, Asisten, Tim TGUPP dan Karo Ortala,” tambahnya.

Sarbini lebih lanjut mengatakan, pada 26 Januari 2022, pihaknya telah di undang oleh Dirjen Bina Adwil, Kementerian Dalam Negeri. Untuk mengikuti pertemuan di Jakarta untuk membahas Jabatan Fungsional Dinas Damkar Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kata dia, hanya ada tiga Provinsi yang-diundang oleh Dirjen Bina Adwil, Kementerian Dalam Negeri. Yaitu, Sulawesi Selatan sebagai perwakilan Indonesia timur, Kalimantan Selatan sebagai perwakilan Indonesia Tengah, dan DKI Jakarta sebagai perwakilan Indonesia Barat.

“Kemudian setelah itu, kita juga menerima arahan dari Bapak Evan Nursetya (Analis kebijakan Madya) Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” katanya.

Kelembagaan Damkar Harus Mandiri

Terkait urgensi pembentukan Dinas Damkar Provinsi dan Kabupaten/Kota, Evan Nursetya menyampaikan, bahwa kelembagaan Pemadam Kebakaran harus mandiri.

“Damkar tidak di gabung dengan instansi pemerintah lainnya. Apalagi Pemadam Kebakaran salah satu dari sub urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan Tantibum Linmas Sub Urusan Kebakaran,” kata Sarbini mengutip penjelasan Evan Nursetya.

Berikut landasan hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

  1. Pasal 9, Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

  2. Pasal 12, bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan, konkuren bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang di laksanakan bersama sama oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Di mana trantibum linmas terbagi menjadi sub urusan trantibum, bencana dan kebakaran.

  3. Pasal 16, Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  4. Pasal 17, standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal.

PP No. 33 Tahun 2018

Selain itu, pembentukan Dinas Damkar Sulsel, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pada pasal 1, menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota, Presiden di bantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Di mana pada Pasal 7, khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf e di laksanakan oleh: a. Dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum; dan; b. Dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang SPM; bahwa Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak-diperoleh setiap warga negara secara minimal

Lalu mengacu pada Permendagri tentang SPM setiap tahun ada. Seperti, Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang SPM, tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran dan penyelamatan kabupaten/kota.

Permendagri No. 16 Tahun 2020

Kemudian, Permendagri No. 16 Tahun 2020; Tentang Nomenklatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi dan Kabupaten Kota. Pada

Pada Pasal 1 Permendagri tersebut mengatur: 1. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 3. Urusan Kebakaran adalah Sub Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; 4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya di sebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran.

Dalam Pasal 2 Permendagri yang sama mengatur: 1. Mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui perangkat daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; 2. Merumuskan kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki standarisasi nomenklatur, fungsi dan struktur kelembagaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; 3. Melakukan pembinaan umum, pembinaan teknis dan pengawasan Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Baca Juga: Bantu Warga Korban Kebakaran di Bulukumba, Plt Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Bantuan Sudah Disalurkan BPBD Provinsi

Selanjutnya pada Pasal 3 Permendagri tersebut mengatur; 1. Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kebakaran berbentuk dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2. Nomenklatur dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana di maksud pada ayat (1) yaitu Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Dan, pada Pasal 22 Permendagri yang sama menyebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten,/Kota di bentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak di gabung dengan urusan pemerintah lainnya serta di sesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini di undangkan.

Menurut Sarbini, dalam Permendagri ini, nomenklatur tipe dan tugas Dinas Damkar dan Penyelamatan sesuai pasal 4 (1) Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota-diklasifikasikan tiga tipe. Terdiri atas: a. Dinas Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang besar; b. Dinas Tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang sedang; c. Dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang kecil.

Di tambah lagi, setiap tahun ada Permendagri tentang Penerapan Standar Layanan Minimal (SPM) disebutkan bahwa: Pasal 2 Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak di peroleh setiap Warga Negara secara minimal. (ag/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button