GOWA, NEWSURBAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Perda Retribusi PBG pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/2).
Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG ini hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi sebuah Perda.
Kr. Kio sapaaan Wakil Bupati Gowa ini menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, dengan hadirnya Perda PBG ini, dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Bahas Bendungan Jenelata, Wabup Gowa Harap Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat Berjalan Lancar
“Dengan penetapan Ranperda Retribusi PBG ini, dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan. Sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung. Selain itu, kita harapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu. Guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.
Lanjutnya Kr. Kio pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan. Untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan. Guna meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Baca Juga: Fenomena Aliran Sungai Berbusa, DLH Gowa: Bukan Pencemaran Lingkungan
Dirinya juga menyebutkan, Perda PBG ini, untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung di Kabupaten Gowa. Sehingga, terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.
“Oleh sebab itu persetujuan pembangunan gedung harus memperhatikan beberapa aspek strategis. Seperti tata ruang dan lingkungan keamanan dan keselamatan. Agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural maupun komersial dapat-dimanfaatkan secara aman nyaman dan optimal,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Dg. Mile mengatakan bahwa sebelum penetapan Ranperda PBG ini, sudah melalui pembahasan dengan instansi terkait. Juga, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.
Baca Juga: PKK Gowa Bentuk Kader Pro Sehat Kendali Covid-19
Selain itu, Muslimin juga mengatakan bahwa Perda Retribusi PBG ini sangat penting. Untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.
“Melalui Peraturan Derah ini, kita harapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Begitu juga, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung. Kemudian, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya,” ungkapnya. (jn/*)