BONE, NEWSURBAN.ID — Juru parkir (jukir) tetap melakukan aksinya, memungut parkir di area bebas pakir Alfamidi Jl. Basse Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Padahal, Dinas Perhubungan setempat telah menyatakan penarikan retribusi parkir oleh Jukir di area Alfamidi melanggar aturan.
Aksi Jukir yang tetap menarik retribusi parkir di area ini, membuat pengelola Alfamidi gera. Mereka menilai aksi Jukir itu merugkan pihaknya.
“Kami sudah sampaikan ke petugas parkir kalau bisa ndak usah parkir di sini lagi. Karena setiap bulannya kami menyetor uang retribusi ke Dishub senilai Rp700 ribu,” jelas Samsinar.
Baca Juga: Dua Travel Bone Berangkatkan 49 Jamaah Umrah Perdana Sejak Pandemi Covid-19
Selain itu, pihaknya juga sudah memasangi spanduk yang bertuliskan area Parkir Bebas. Tetap saja Jukir itu seakan tak peduli dan melanjutkan aksinya.
Muhaimin, salah seorang warga Bone juga menyayangkan dengan adanya petugas parkir di area Alfamidi. Pasalnya, di area tersebut telah terpasang spanduk yang bertuliskan Area Parkir Bebas.
“Masa mauki membayar parkir. Barusan saya liat Alfamidi ada petugas parkirnya. Di mana-mana itu, setahu saya Alfamidi bebas parkir,” kata Muhaimin Rabu (16/2).
Baca Juga: Hari Valentine, Satpol PP Bone Razia Kondom Cegah Seks Bebas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan saat-dihubungi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan agar jangan ada pungutan retribusi area tersebut. Karena kata dia, Alfamidi itu setiap bulan menyetor ke Kantor uang retribusi parkir senilai Rp700 ribu.
“Mungkin di situ ada kesalahan komunikasi atau petugas parkirnya ini yang belum paham,” jelasnya.
Baca Juga: Renovasi Masjid Al Markaz Al Maarif Bone, Pemprov Sulsel Bantu Rp800 Juta
Ia mengaku sudah sudah menyampaikan hal itu, ke pihak Alfamidi ketika melihat petugas parkir sedang menarik retribusi di area tersebut langsung sampaikan ke petugasnya atau melapor ke Kantor.
“Nanti saya perintahkan petugas Dishub untuk segera turun di lokasi mengecek,” kata Andi Darmawan. (fan)