MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Bonus Atlet Sulsel peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI 2021 telah cair dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka telah mendapatkan bonusnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengungkapkan hal itu, Jum’at (18/2/2022). Para atlet dan pelatih yang menerima bagi yang telah menandatangani tanda terima.
Menurut Arwin, pembayaran bonus baru bisa cair di tahun 2022 lantaran APBD Tahun Anggaran 2021 telah di tetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas. Sehingga tidak memungkinkan lagi di alokasikan pada APBD 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD Tahun Anggaran 2022.
“Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt. Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat,” ujar Arwin.
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.
Jumlah atlet peraih bonus PON masing-masing, peraih medali emas 26 orang, medali perak 32 orang, dan perunggu 36 orang. Pemberian bonus juga untuk pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabor yg berhasil menyumbangkan medali, serta mekanik sebanyak 7 orang. Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas 3 orang, medali perak 6 orang dan medali perunggu 8 orang dan beberapa pelatih
“Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta),” jelasnya.
Bonus Potong Pajak
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Di samping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak.
Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, di mana terdapat 4 kategori.
1) Penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%
2.2) Penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%
3.3) Penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%
4.4) Penghasilan kena pajal di atas 500 juta, tarifnya 30%.
“Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yg baru. Selama ini, juga berlaku sama ketika pencairan bonus,” ungkapnya.
“Bahkan, saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu. Dan di lanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021. Tetap ada pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan. Dan, Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan undang-undang,” tambah Arwin.
Ia juga, berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas. Atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional. (cr)