MetroNewsParlemen
Trending

Peserta Didik Berhak Memperoleh Pendidikan Bermutu

Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Sosilisasi Perda Pendidikan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo melakukan sosialisasi Perda Kota Makassar No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl. Lamadukelleng Buntu, Sabtu (19/2). Salah satu pembicara, Andi Tamsil menekankan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pendidikan bermutu.

Kegiatan ini, merupakan awal kegiatan kedewanan tahun 2022. Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan 1 tahun anggaran 2022.

Menurutnya, Perda tersebut masih sangat perlu lebih lanjut untuk di sosialisasikan karena mengatur tentang hak dan kewajiban apakah sebagai guru, orang tua dan selaku masyarakat secara keseluruhan.

“Ini juga menjadi hal yang wajar untuk di ketahui karena kita adalah objek sekaligus subjek. Sesungguhnya setiap peraturan ada dua hal yang selalu di bahas dan-dibicarakan yaitu persoalan hak dan persoalan kewajiban,” ujarnya.

Legislator PAN Makassar tiga periode ini berharap dengan sosialisasi ini adanya kesepahaman antara orang tua. Terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Oleh karena itu, banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk pemerintah. Utamanya adalah terkait dengan keluhan sarana, termasuk kurikulum. Pemerintah juga harus tau kemampuan orang tua secara keseluruhan. Karena ada orang yang sama sekali tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, nah di situlah pemerintah hadir,” terangnya.

Dalam sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe dan Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Tamsil.

Hak dan Kewajiban

Menurut Aminuddin dalam Perda penyelenggaraan pendidikan ini yang di bahas cuma dua, yaitu hak dan kewajiban. Jadi ada hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

“Jadi setiap peserta didik berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan agama sesuai yang di anut, pendidikan khusus bagi yang memiliki kekurangan fisik dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Andi Tamsil menambahkan dalam hasil penelitian yang di temukan tiga tahun lalu. Ke depan profesi yang pertama kali di tinggal adalah guru dan dosen.

“Karena efek kecanggihan teknologi semua yang di kerjakan oleh tenaga pendidik, itu semua ada di google. Makanya di era sekarang banyak orang tua kelabakan dalam mendidik anaknya. Makanya sangat tepat itu apa yang telah di sampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa setiap orang guru dan setiap tempat adalah sekolah,” pungkas Tamsil. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button