
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengungkapkan, setelah pelantikan pimpinan DPRD, agenda utama dewan adalah segera tancap gas untuk menjalankan berbagai program dan tugas legislatif.
“Karena keterlambatan kita ini, insyaallah besok siang kita akan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), baik di komisi maupun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Legislasi (Baleg),” kata Supra kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Kamis (24/10/2024).
Politisi Partai Nasdem ini, menambahkan, pada malam yang sama, DPRD akan mengadakan rapat paripurna. Setelah pembentukan AKD, langkah selanjutnya adalah membahas APBD pokok tahun 2025.
Dengan waktu yang terbatas, dia menyatakan bahwa DPRD harus segera menyelesaikan pembahasan anggaran, mengingat batas waktu pengesahan anggaran adalah pada 30 November.
Ketika di tanya mengenai kesiapan DPRD dengan waktu yang tersisa, Supra dengan tegas menjawab akan bisa selesai tepat waktu.
Ia menunjukkan keyakinan DPRD akan mampu menyelesaikan semua pembahasan yang di perlukan dalam waktu yang singkat.
Baca Juga:Â Supratman Jabat Ketua DPRD Makassar Masa Jabatan 2024-2029, Selamat Bekerja!
Terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Supra menjelaskan bahwa mereka masih menunggu draft dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Draftnya sudah masuk sejak Agustus, mungkin ada beberapa revisi, tetapi kami tinggal menunggu saja,” kata Supra.
Mengenai komposisi pembagian AKD, Supra menekankan pentingnya kesepakatan di antara anggota dewan.
“Nanti kita bahas di komisi, kesepakatan teman-teman di komisi, termasuk kesepakatan fraksi. Komunikasi yang baik sangat penting karena kita semua berada di DPRD,” jelasnya.
Legislator tiga periode ini, juga memberikan gambaran mengenai pembagian AKD.
Ia menegaskan, pembagian akan di lakukan secara proporsional.
“Kami akan tetap mematuhi tata tertib yang ada, di mana masa jabatan tetap 2,5 tahun. Namun, untuk ketua komisi akan di ambil empat partai pemenang selama satu periode,” katanya. (*)