BONE, NEWSURBAN.ID — Seorang pegawai PDAM Bone dilapor ke polisi dengan tuduhan menggadaikan mobil rental.
Pegawai PDAM Bone tersebut berinisial BTR, perempuan warga Desa Tadang Palie Kecamatan Sibulue Kab. BoneSulawesi Selatan.
Sementara pelapor bernama Andi Andrianto yang mengklaim pemilik kendaraan Brio merah DW 1386 AR.
Pelapor mengaku merentalkan mobilnya ke BRT. Namun, oleh BRT di duga menggadaikan mobil tersebut ke salah seorang bernama AN pada bulan lalu Februari 2022.
Menurut keterangan korban Andi Adrianto, saat itu, rental mobilnya sudah sampai batas waktu dan saatnya untuk di kembalikan.
“Saya telepon si penyewa karena mobil saya sampai saat ini belum dia kembalikan. Ternyata, menurut mobil itu sudah dia gadaikan,” ungkapnya Sabtu, (12/3).
Abdi Adrianto mengaku saling kenal dengan BRT. Pada saat merental mobilnya, BRT beritikad baik dan bersedia mengembalikan mobil itu sesuai batas waktu dalam perjanjian yang mereka buat.
“Kami saling kenal dan juga pada saat itu dia mempunyai itikad baik berjanji ingin mengembalikan mobil tersebut. Maka saya buatkan perjanjian sampai batas waktu yang saya berikan yaitu tanggal 28 bulan lalu,” ungkapnya.
“Namun pada tanggal batas waktu, mobil belum juga dia kembalikan dan pelaku sudah tidak bisa lagi di hubungi. Makanya saya laporkan hal ini ke pihak berwajib,” kata Andi Adrianto.
Dia juga mengungkapkan bahwa pelaku ini memiliki gerombolan anggota para penggelapan mobil rental.
“Saya berharap agar pihak Kepolisian segera mengungkap semua pelaku dan mengambil mobil tersebut untuk menjadi barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal saat di hubungi mengatakan pihaknya sudah menangani kasus ini dan sementara dalam penyelidikan.
“Sudah dua terduga pelaku kita amankan. Dan, saat ini kedua pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanete Riattang,” ujar Andi Ikbal. (fan)